HASIL AUDIT BPKP Kalsel, Tiga Unit Bank “Plat Merah” di HSS Punya Kredit Bermasalah

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel ada tiga unit Bank “Plat Merah” (BUMN) di HSS yang punya kredit bermasalah.

Kredit bermasalah itu terbagi menjadi kredit fiktip, Kredit topengan, penundaan setoran dan tampilan.

Hal ini dikemukakan saksi ahli dari BPKP Kalsel,Lambot Hasidungan Silitonga, dalam perkara terdakwa Hainani yang membobol bank BRI unit Simpur Kabupaten. Hulu Sungai Selatan (HSS), pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (30/3/2023)

Jumlah kredit bermasalah tersebut menurut saksi dari empat unit yang diaudit terdiri kredit fiktif sebanyak 20 kasus, kredit topengan terdapat 24 kasus dan kredit tampilan sebanyak lima kasus.

“Akibat kredit bermasalah tersebut secara keseluruhan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,5 M Lebih.

Keempat Unit yang kreditnya bermasalah adalah Unit Antasari, Unit Simpur, dan Unit Padang Batung.

Menurut saksi yang dimaksud kredit topengan tersebut adalah kredit yang menikmati orang lainnya.

Sementara kreditnya atas nama orang lainnya yang hanya poinjam KTP, sedangkan kredit tampilan, si pemilik KTP bisa menikmati sebagai kreditnya, sedangkan yang lai juga menikmatinya.

Terkait dengan terdakwa Hainani, terdapat 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00,’’kata saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

Baca Juga :   KAPOLRI Bidik Aset-aset Bandar Judol untuk Disita Negara

Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,
terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca