SuarIndonesia – Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel ada tiga unit Bank “Plat Merah” (BUMN) di HSS yang punya kredit bermasalah.
Kredit bermasalah itu terbagi menjadi kredit fiktip, Kredit topengan, penundaan setoran dan tampilan.
Hal ini dikemukakan saksi ahli dari BPKP Kalsel,Lambot Hasidungan Silitonga, dalam perkara terdakwa Hainani yang membobol bank BRI unit Simpur Kabupaten. Hulu Sungai Selatan (HSS), pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (30/3/2023)
Jumlah kredit bermasalah tersebut menurut saksi dari empat unit yang diaudit terdiri kredit fiktif sebanyak 20 kasus, kredit topengan terdapat 24 kasus dan kredit tampilan sebanyak lima kasus.
“Akibat kredit bermasalah tersebut secara keseluruhan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,5 M Lebih.
Keempat Unit yang kreditnya bermasalah adalah Unit Antasari, Unit Simpur, dan Unit Padang Batung.
Menurut saksi yang dimaksud kredit topengan tersebut adalah kredit yang menikmati orang lainnya.
Sementara kreditnya atas nama orang lainnya yang hanya poinjam KTP, sedangkan kredit tampilan, si pemilik KTP bisa menikmati sebagai kreditnya, sedangkan yang lai juga menikmatinya.
Terkait dengan terdakwa Hainani, terdapat 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00,’’kata saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.
Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,
terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















