HAKIM MK Minta Novel Cs Perjelas Permohonan Usia Capim KPK

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU KPK terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim). [AFP/ADEK BERRY]

Hakim MK meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU KPK terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim). [AFP/ADEK BERRY]

SuarIndonesia — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK.

Hal itu disampaikan saat majelis hakim panel memberikan nasihat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mulanya, hakim anggota panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti agar permohonan yang diajukan Novel dkk untuk melewati Ne Bis In Idem atau perkara yang serupa dengan perkara yang sudah diputus.

“Tapi ini berat ini. Karena barang ini sudah diputus oleh Mahkamah. Baru saja putusannya. Putusan 112 itu kan tahun 2022. Kemudian Anda minta lagi untuk diputus. Nah, ini memang harus bisa meyakinkan Mahkamah, di mana letak persoalan konstitusionalitasnya itu. Nah ini yang harus Anda benar-benar bisa meyakinkan dengan menguraikan, baik dari sisi batu ujinya atau alasan di situ yang kuat tadi,” tutur Enny dalam persidangan, seperti  dikutip dari CNNIndonesia.

Lalu, Enny menyampaikan bahwa petitum yang diajukan pata pemohon itu menarik.

Enny mempertanyakan ruang lingkup “pengawai” yang menjadi frasa tambahan yang diinginkan dalam petitum para pemohon.

“Ini menjadi hal yang menarik ini. Pegawai KPK yang dimaksud itu apa itu ruang lingkupnya? Luas sekali kan pegawai KPK itu,” jelas Enny.

“Ini bagaimana saudara bisa menjelaskan bahwa pegawai KPK yang ada di sini adalah sesuatu yang dia memiliki kesebandingan dengan yang Anda katakan berpengalaman tadi, paling tidak 5 tahun,” kata Enny.

Enny menyebut pemohon mesti dapat meyakinkan Mahkamah terkait hal itu.

Senada, hakim anggota panel lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kualifikasi dari pengalaman kerja yang dimaksud oleh para pemohon.

“Kalau pernah bekerja, bekerjanya sebagai apa? Apakah tidak diberi kualifikasi? Sepemahaman saya mandat KPK itu kan ada 3 yang utama. Mandatnya itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Kenapa enggak dikualifikasikan ke sana. Karena kalau enggak, nanti seperti yang disampaikan, ini mohon maaf bukan merendahkan atau apalagi melecehkan bidang-bidang yang lain, di luar yang menjadi core bisnis-nya KPK itu bagaimana gitu lho?” jelas Arsul.

Baca Juga :   KUMAMOTO MASTER 2024, Gregoria tak Menyangka Masuk Final

Sementara itu, ketua hakim panel, Ketua MK Suhartoyo meminta agar pemohon mengelaborasikan argumen dalam permohonan tersebut.

“Kami memang ingin diperkuat, dielaborasi argumentasi kenapa ini kemudian memberikan pilihan kepada yang pernah menjadi pegawai dan usianya 40 (tahun). Ini yang titik krusialnya bisa di situ,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga mempertanyakan kedekatan pegawai KPK dengan fungsi penegakan hukum.

“Karena teman-temen yang pernah di KPK yang jadi penyidik menurut saya wilayahnya sangat berdekatan dengan fungsi-fungsi pimpinan ini. Bagaimana KPK itu kalau sudah menjadi pimpinan, di sanalah melekatlah kewenangan penyidikan, penuntutan. Yudisialnya ada di situ,” jelas Suhartoyo.

“Tapi pegawai lain bagaimana sekarang pak? Apakah ini kemudian apple to apple kalau itu kemudian disatukan disamakan dengan yang pernah betul-betul terlibat langsung di proses penegakan hukum?” sambung Suhartoyo.

Pada petitumnya, para pemohon ingin MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun”.

Hakim memberikan kesempatan untuk pemohon dan kuasa hukum untuk memperbaiki permohonan yang diserahkan paling lambat 5 Agustus 2024 mendatang. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca