HAKIM MK Minta Novel Cs Perjelas Permohonan Usia Capim KPK

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU KPK terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim). [AFP/ADEK BERRY]

Hakim MK meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU KPK terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim). [AFP/ADEK BERRY]

SuarIndonesia — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK.

Hal itu disampaikan saat majelis hakim panel memberikan nasihat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mulanya, hakim anggota panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti agar permohonan yang diajukan Novel dkk untuk melewati Ne Bis In Idem atau perkara yang serupa dengan perkara yang sudah diputus.

“Tapi ini berat ini. Karena barang ini sudah diputus oleh Mahkamah. Baru saja putusannya. Putusan 112 itu kan tahun 2022. Kemudian Anda minta lagi untuk diputus. Nah, ini memang harus bisa meyakinkan Mahkamah, di mana letak persoalan konstitusionalitasnya itu. Nah ini yang harus Anda benar-benar bisa meyakinkan dengan menguraikan, baik dari sisi batu ujinya atau alasan di situ yang kuat tadi,” tutur Enny dalam persidangan, seperti  dikutip dari CNNIndonesia.

Lalu, Enny menyampaikan bahwa petitum yang diajukan pata pemohon itu menarik.

Enny mempertanyakan ruang lingkup “pengawai” yang menjadi frasa tambahan yang diinginkan dalam petitum para pemohon.

“Ini menjadi hal yang menarik ini. Pegawai KPK yang dimaksud itu apa itu ruang lingkupnya? Luas sekali kan pegawai KPK itu,” jelas Enny.

“Ini bagaimana saudara bisa menjelaskan bahwa pegawai KPK yang ada di sini adalah sesuatu yang dia memiliki kesebandingan dengan yang Anda katakan berpengalaman tadi, paling tidak 5 tahun,” kata Enny.

Enny menyebut pemohon mesti dapat meyakinkan Mahkamah terkait hal itu.

Senada, hakim anggota panel lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kualifikasi dari pengalaman kerja yang dimaksud oleh para pemohon.

“Kalau pernah bekerja, bekerjanya sebagai apa? Apakah tidak diberi kualifikasi? Sepemahaman saya mandat KPK itu kan ada 3 yang utama. Mandatnya itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Kenapa enggak dikualifikasikan ke sana. Karena kalau enggak, nanti seperti yang disampaikan, ini mohon maaf bukan merendahkan atau apalagi melecehkan bidang-bidang yang lain, di luar yang menjadi core bisnis-nya KPK itu bagaimana gitu lho?” jelas Arsul.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Sementara itu, ketua hakim panel, Ketua MK Suhartoyo meminta agar pemohon mengelaborasikan argumen dalam permohonan tersebut.

“Kami memang ingin diperkuat, dielaborasi argumentasi kenapa ini kemudian memberikan pilihan kepada yang pernah menjadi pegawai dan usianya 40 (tahun). Ini yang titik krusialnya bisa di situ,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga mempertanyakan kedekatan pegawai KPK dengan fungsi penegakan hukum.

“Karena teman-temen yang pernah di KPK yang jadi penyidik menurut saya wilayahnya sangat berdekatan dengan fungsi-fungsi pimpinan ini. Bagaimana KPK itu kalau sudah menjadi pimpinan, di sanalah melekatlah kewenangan penyidikan, penuntutan. Yudisialnya ada di situ,” jelas Suhartoyo.

“Tapi pegawai lain bagaimana sekarang pak? Apakah ini kemudian apple to apple kalau itu kemudian disatukan disamakan dengan yang pernah betul-betul terlibat langsung di proses penegakan hukum?” sambung Suhartoyo.

Pada petitumnya, para pemohon ingin MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun”.

Hakim memberikan kesempatan untuk pemohon dan kuasa hukum untuk memperbaiki permohonan yang diserahkan paling lambat 5 Agustus 2024 mendatang. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca