HAKIM Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa, Turut Menyuap Dinas PUPR Kalsel Rp 10 Miliar

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakin Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  minta PT Asri Karya Lestari diperiksa, turut menyuap Dinas PUPR Kalsel Rp 10 Miliar.

PT. Asri Karya Lestari, selaku pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Terungkap turut memberikan suap dengan jumlah Rp 10 miliar.

Dari proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut Pulau Kalimantan. Karena itu, dalam sidang pembacaan puturan atas terdakwa, Ahmad Solhan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyindir perusaan itu.

Menurut majelis hakim yang namanya suap dan gratifikasi itu erat dengan pemberi dan penerima.

Majelis menyebut masih ada pemberi suap yang harus diperiksa yakni PT Asri Karya Lestari.

Di mana perusahaan tersebut telah memberikan uang sebesar Rp 10 Miliar, kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan.

Apalagi menurut majelis dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalsel, dua pemberi atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ikhsan, berjanji akan menindaklanjutinya.

Baca Juga :   DIDUGA di Singapura! Tersangka Riza Chalid Diburu Kejagung

Ia akan melaporkan kepada pimpinan KPK.

“Tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengkaji hasil atau pertimbangan majelis hakim tersebut,” katanya usai persidangan, pada Rabu (9/7/2025).

Sementara, dalam persidangan atas 6 tersangka kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, majelis hakim telah memvonis secara beragam.

Ahmad Solhan, mantan Kadis PUPR dapat vonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp7,3 miliar subsider 3 tahun.
Kemudian Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dapat vonis 4,2 tahun, dengan Rp600 juta, dan uang pengganti Rp395 juta.

Selanjutnya Ahmad, dapat vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta.

Berikutnya Agustya Febry Andrean vonnis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Terakhir dua kontraktor atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dapat vonis 2,5 tahun penjara. (*/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca