DIDUGA di Singapura! Tersangka Riza Chalid Diburu Kejagung

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam. (Foto inset: tersangka Riza Chalid)  (ANTARA/Fath P Mulya/Screen shot X)

Konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam. (Foto inset: tersangka Riza Chalid) (ANTARA/Fath P Mulya/Screen shot X)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memburu pengusaha M Riza Chalid, yakni tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga tengah berada di Singapura.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memanggil Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata dia di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.

“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar, dilansir dari ANTARANews.

Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Para tersangka baru itu, antara lain, Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Baca Juga :   PUTRI HAJI ISAM Beli 15 Persen Saham Senilai Rp 54,44 Miliar dari Emiten KFC

Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.

Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Padahal, imbuh Qohar, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” sambung dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Berita Terbaru

Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menjerat mantan Wamen Imipas tersebut sebagai tersangka. (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

Hukum

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:04

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca