Habib Bahar Siapkan Belasan Saksi dan Minta Pindah Tahanan

- Penulis

Jumat, 5 April 2019 - 01:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin SMith (kedua dari kanan) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di tengah persidangan di PN Bandung, 4 April 2019. (CNN Indonesia/Huyogo)

Suarindonesia – Tim kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan pihaknya bakal menyiapkan belasan saksi untuk meringankan terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kemungkinan itu ada sekitar 15 orang antara lain ada yang dari luar daerah akan kita hadirkan,” kata Guntur di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (4/4).

Guntur menjelaskan, di antara saksi tersebut ada yang memiliki kapasitas sebagai tokoh masyarakat, ahli pidana, serta ahli komunikasi dan bahasa.

“Termasuk ahli akan kita ajukan di sini, sekitar 2-3 orang. Selain ahli pidana kita juga akan menghadirkan ahli komunikasi dan bahasa,” ujarnya.

Selain itu, di dalam persidangan, kuasa hukum Bahar pun mengajukan kepada majelis hakim agar penahanan kliennya dipindahkan. Bahar saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jabar.

Menurut Guntur akibat penahanan Bahar di sana, ia sulit dibesuk rekan-rekannya. Guntur mengatakan waktu besuk merupakan hak dari kliennya. Oleh karena itu pihaknya pun menginginkan agar Bahar ditahan di rutan negara sesuai acara hukum pidana, bukan rutan polisi.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan soal tempat ruang yang ditahan itu merupakan teknis di lapangan.

“Pada prinsipnya orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami tidak tahu,” kata ketua majelis hakim Edison Muhamad.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Majelis hakim pun lantas tidak memberikan keputusan permintaan tempat penahanan tersebut apakah ditolak atau tidak.

Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari kejaksaan.

“Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat,” tutur jaksa.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca