GASAK Tabung Gas Elpiji Lantaran Terlilit Utang dan Beli Susu Anak, Dihentikan Penuntutannya

- Penulis

Senin, 20 Juni 2022 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Rahmadani alias Madan alias Udur,  penggasak tabung gas elpiji lantaran terlilit utang, desakan ekonomi serta untuk beli susu anaknya, dihentikan penuntan terhadap dirinya, Senin (20/6/2022).

Perkara terdakwa pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri HSU (Hulu Sungai Utara) dan dihentikan penuntutannya atas persetujuan DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum.

Ini berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), yang pelaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Wakajati Kalsel, Ahmad Yani SH.MH., Aspidum, Indah Laila SH M.H., secara virtual.

Disebut, terdakwa yang terlilit hutang serta desakan ekonomi untuk membiayai anak yang masih bayi serta kebutuhan sehari-hari.

Dimana Terdakwa juga tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pergi menuju ke Kabupaten Tabalong untuk mencari pekerjaan.

Saat itu,  terdakwa sempat singgah untuk beristirahat di belakang Kantor Desa Tayur melihat ada tumpukan tabung gas elpiji berat 3  kg,  timbul niat untuk mengambil.

Terdakwa dapat membuka pagar seng , masuk ke dalam pagar menggasak beberapa tabung gas, yang seluruhnya  8  tabung gas, yang tiga diantarabya
masih ada isi.

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

Hasil curian dibawa ke terminal di daerah Pelampitan tepatnya di dekat pangkalan gas Jamnroni melihat saksi H. Syaifullah yang sedang mencari beberapa tabung gas dan terdakwa menawarkan beberapa tabung gas.

Saksi sempat  menanyakan dar imana asal tabung gas dan dijawab terdakwa dapat dari rekannya yang sudah biasa menjual dan dirinya hanya membantu menjualkan dan kahirnya dibeli saksi.

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan, namun ketika sampai di depan Rumah Makan Kaijo, sepeda motor mogok.

Pihak Polsek Amuntai Utara yang menerima laporan atas kehilangan, berhasil mengamankan terdakwa berdasarkan laporan dari saksi Wi’ati,
pengurus pengelola tabung gas LPG berat tiga) kg di Kantor Desa Tayur.

Dengan berbagai pertimbangan kemanusian dan lainnya, akhirnya penuntutan terhadap terdakwa dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca