GAGAL Membangun Proyek Jembatan Senilai Rp 4,94 Miliar, Pejabat PPK di PUPR Tapin dan Direktur Perusahaan Ditahan

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Gagal membangun proyek pembangunan jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah senilai Rp 4,94 miliar pada Tahun Anggaran 2024, Pejabat PPK di PUPR Tapin dan Direktur Perusahaan ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli,  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, menetapkan AR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin, serta NM yang merupakan Direktur CV Cahaya Abadi, sebagai diduga tersangka korupsi.

Kejari Tapin menahan dua tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

“Iya kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto.

Ia menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tapin, pemerintah telah mencairkan dana sebesar 30 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar Rp 1,3 miliar.

“Namun pembangunan jembatan tersebut hanya terealisasi sekitar 5,97 persen sebelum akhirnya kontrak diputus,” ujarnya.

“NM diketahui meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek, sementara AR sebagai PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya,” ujarnya dikutip Antara pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :   KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara

Ia menyebutkan akibat perbuatan kedua diduga tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit ahli keuangan.

Ia mengatakan guna kepentingan penyidikan, AR dan NM ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rantau selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Juni 2025.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin
PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan
ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin
OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:31

EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026), di Ruangan Mathilda Banjarmasin (SuarInonesia/YI)

Hukum

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca