SuarIndonesia -Gagal membangun proyek pembangunan jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah senilai Rp 4,94 miliar pada Tahun Anggaran 2024, Pejabat PPK di PUPR Tapin dan Direktur Perusahaan ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, menetapkan AR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin, serta NM yang merupakan Direktur CV Cahaya Abadi, sebagai diduga tersangka korupsi.
Kejari Tapin menahan dua tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
“Iya kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto.
Ia menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tapin, pemerintah telah mencairkan dana sebesar 30 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar Rp 1,3 miliar.
“Namun pembangunan jembatan tersebut hanya terealisasi sekitar 5,97 persen sebelum akhirnya kontrak diputus,” ujarnya.
“NM diketahui meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek, sementara AR sebagai PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya,” ujarnya dikutip Antara pada Rabu (4/6/2025).
Ia menyebutkan akibat perbuatan kedua diduga tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit ahli keuangan.
Ia mengatakan guna kepentingan penyidikan, AR dan NM ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Rantau selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Juni 2025.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















