FIRLI BAHURI: Klaim Kunci Mobil dan Dompet Hitam Disita Polisi

- Penulis

Jumat, 17 November 2023 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kartanegara digeledah penyidik terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Taufiq H)

Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kartanegara digeledah penyidik terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Taufiq H)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim polisi menyita kunci mobil, dompet hitam, hingga kunci gembok gerbang dari hasil penggeledahan di rumah sewa Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan akhir Oktober lalu.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (namun tidak ada barang yang disita), sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan (terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless),” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Teranyar, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46 dan ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli Bahuri sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Semua yang kita lakukan terkait dengan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023) dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Selain itu, Ade mengungkap pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen dari KPK selain LHKPN Firli.

“Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update,” kata Ade.

Baca Juga :   IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

Ade tidak menjelaskan detail soal materi penyidikan yang sedang dilakukan. Namun, dia menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11/2023) lalu.

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca