FIRLI BAHURI: Klaim Kunci Mobil dan Dompet Hitam Disita Polisi

- Penulis

Jumat, 17 November 2023 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kartanegara digeledah penyidik terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Taufiq H)

Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kartanegara digeledah penyidik terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Taufiq H)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim polisi menyita kunci mobil, dompet hitam, hingga kunci gembok gerbang dari hasil penggeledahan di rumah sewa Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan akhir Oktober lalu.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (namun tidak ada barang yang disita), sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan (terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless),” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Teranyar, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46 dan ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli Bahuri sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Semua yang kita lakukan terkait dengan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023) dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Selain itu, Ade mengungkap pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen dari KPK selain LHKPN Firli.

“Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update,” kata Ade.

Baca Juga :   IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

Ade tidak menjelaskan detail soal materi penyidikan yang sedang dilakukan. Namun, dia menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11/2023) lalu.

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
ATASI Konflik Agraria, Dibentuk Tim Lintas Kementerian
MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan
BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:17

MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:49

BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50

ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Harianto)

Bisnis

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca