ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Julianto pada waktu peragakan kasusnya

Andi Julianto pada waktu peragakan kasusnya

SuarIndonesia – Andi Julianto alias Andi Encek (32), terdakwa pembunuh Bidan Hj Rahmaniah (58) dalam peristiwa  di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 RT 06 Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalsel, bakal menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026), agenda  pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sendra Fernando Saputra SH, di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh oleh Irfanul Hakim SH MH, sebutperbuatan terdakwa Andi Yulianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menuntut terdakwa Andi Yulianto dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap JPU.

Terdakwa Andi Yulianto didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dalam persidangan ini pula terdakwa menyampaikan pembelaan,  meminta keringanan dari hukuman atau tuntutan jaksa.“Saya mengakui perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga,” ucap terdakwa.

Baca Juga :   JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (14/4/2026) agenda pembacaan putusan.

Diketahui kasus berdarah ini, terkdawa selain menghilangkan nyawa Bidan Hj Rahmaniah, juga aniaya anaknya, Rina Mutia (24), yang terjadi pada Senin (20/10/2025) malam.

Bahkan dalam peragaan kasusnya, Andi Julianto pada Senin (10/11/2025) dengan 33 adegan dari awal hingga aksinya.

Awal tesrangka melakukan tindakan itu karena ada beberapa tagihan termasuk tagihan listrik rumah dan koperasi.

Dari situ orang tua pelaku minta uang kepada anaknya, dan mau pinjam uang kepada korban. Namun pelaku mengancam korban hingga terjadi peristiwa. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca