SuarIndonesia – Andi Julianto alias Andi Encek (32), terdakwa pembunuh Bidan Hj Rahmaniah (58) dalam peristiwa di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 RT 06 Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalsel, bakal menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026), agenda pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sendra Fernando Saputra SH, di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh oleh Irfanul Hakim SH MH, sebutperbuatan terdakwa Andi Yulianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa Andi Yulianto dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap JPU.
Terdakwa Andi Yulianto didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Dalam persidangan ini pula terdakwa menyampaikan pembelaan, meminta keringanan dari hukuman atau tuntutan jaksa.
“Saya mengakui perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga,” ucap terdakwa.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (14/4/2026) agenda pembacaan putusan.
Diketahui kasus berdarah ini, terkdawa selain menghilangkan nyawa Bidan Hj Rahmaniah, juga aniaya anaknya, Rina Mutia (24), yang terjadi pada Senin (20/10/2025) malam.
Bahkan dalam peragaan kasusnya, Andi Julianto pada Senin (10/11/2025) dengan 33 adegan dari awal hingga aksinya.
Awal tesrangka melakukan tindakan itu karena ada beberapa tagihan termasuk tagihan listrik rumah dan koperasi.
Dari situ orang tua pelaku minta uang kepada anaknya, dan mau pinjam uang kepada korban. Namun pelaku mengancam korban hingga terjadi peristiwa. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















