SuarIndonesia -Setelah aktor utama divonis, giliran kawanan terdakwa lain pembobol dengan modus kredit topengan BRI, telah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH. MH.
Terdakwa adalah Erpini calo kredit bersalah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 261 juta.
Untuk terdakwa Sandi Noor, Muhammad Irwan dan Iman Nuely lebih ringan, selama 8 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan untuk ketiga terdakwa hanya dibedakan pidana tambahan uang pengganti, Iman Nuely Rp 150 juta, Sandian Nor Rp 12 juta dan Irwan Rp 5 juta.
Perkara ini korupsi modus kredit topengan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Jumat (29/11/2024).
JPU bacakan tuntutannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Untuk terdakwa Sandi Noor, Muhammad Irwan dan Iman Nuely dinyatakan JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang kembali digelar pada 2 Desember 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Perkara kredit topengan melibatkan 6 orang terdakwa, diantaranya Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku mantri yang telah divonis bersalah 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersama Hairiyah selaku calon kredit yang juga divonis 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
Erpini sebagai makelar alias yang turut mengumpulkan berkas para calon debitur bekerjasama dengan mantan suami yakni Iman Nuely untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan sebagainya.
Kerugian Negara dari BRI (Persero) Unit Sengayam keseluruhan cukup besar, mencapai Rp 8,6 Miliar.
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















