EMPAT TERDAKWA Pembobol dengan Modus Kredit Topengan BRI Dituntut Hukuman

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Setelah aktor utama divonis, giliran kawanan terdakwa lain pembobol dengan modus kredit topengan BRI, telah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH. MH.

Terdakwa adalah Erpini calo kredit bersalah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 261 juta.

Untuk  terdakwa Sandi Noor, Muhammad Irwan dan Iman Nuely  lebih ringan, selama 8 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan untuk ketiga terdakwa hanya dibedakan pidana tambahan uang pengganti, Iman Nuely  Rp 150 juta, Sandian Nor Rp 12 juta  dan Irwan Rp 5 juta.Perkara ini korupsi modus kredit topengan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Jumat (29/11/2024).

JPU bacakan tuntutannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Untuk terdakwa Sandi Noor, Muhammad Irwan dan Iman Nuely dinyatakan JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair.

Baca Juga :   UANG "SILPA" Diembat Maria Hartati Berujung Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim menjadwalkan sidang kembali digelar pada  2 Desember 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Perkara kredit topengan melibatkan 6 orang terdakwa, diantaranya Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku mantri yang telah divonis bersalah 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersama Hairiyah selaku calon kredit yang juga divonis 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp2,6 miliar.

Erpini sebagai makelar alias yang turut mengumpulkan berkas para calon debitur bekerjasama dengan mantan suami yakni Iman Nuely untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan sebagainya.

Kerugian Negara dari BRI (Persero) Unit Sengayam keseluruhan cukup besar, mencapai Rp 8,6 Miliar.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca