EMPAT TERDAKWA Pembobol dengan Modus Kredit Topengan BRI Dituntut Hukuman

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Setelah aktor utama divonis, giliran kawanan terdakwa lain pembobol dengan modus kredit topengan BRI, telah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH. MH.

Terdakwa adalah Erpini calo kredit bersalah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 261 juta.

Untuk  terdakwa Sandi Noor, Muhammad Irwan dan Iman Nuely  lebih ringan, selama 8 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan untuk ketiga terdakwa hanya dibedakan pidana tambahan uang pengganti, Iman Nuely  Rp 150 juta, Sandian Nor Rp 12 juta  dan Irwan Rp 5 juta.Perkara ini korupsi modus kredit topengan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Jumat (29/11/2024).

JPU bacakan tuntutannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Untuk terdakwa Sandi Noor, Muhammad Irwan dan Iman Nuely dinyatakan JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Majelis Hakim menjadwalkan sidang kembali digelar pada  2 Desember 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Perkara kredit topengan melibatkan 6 orang terdakwa, diantaranya Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku mantri yang telah divonis bersalah 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersama Hairiyah selaku calon kredit yang juga divonis 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp2,6 miliar.

Erpini sebagai makelar alias yang turut mengumpulkan berkas para calon debitur bekerjasama dengan mantan suami yakni Iman Nuely untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan sebagainya.

Kerugian Negara dari BRI (Persero) Unit Sengayam keseluruhan cukup besar, mencapai Rp 8,6 Miliar.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca