UANG “SILPA” Diembat Maria Hartati Berujung Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maria Hartati, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) (SuarIndonesia/HD).

Maria Hartati, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) (SuarIndonesia/HD).

SuarIndonesia -Uang SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Negara justru diembat Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Maria Hartati, untuk memperkaya diri sendiri.

Atas perbuatan tersebut berujung kini Maria menjadi terdakwa dan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11/2024).

Uang  yang diembat dari dana desa tersebut yang akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa, karena faktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksanan Negeri Tanah Bumbu, pada dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

“Hebatnya lagi duit SILPA tersebut bukannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa,’’ ujar JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut berakibat kerugian negara yang di derita sebesar Rp 179 juta lebih. Uang dana desa tersebut merupakan dana tahun anggaran 2019.

Baca Juga :   BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Atas perbuatannya diancaman melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untyk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair melanggar pasal38 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 9 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI
MASUK ERA BARU Strategi Kebudayaan Kalsel jadi Inklusif
AKTIVITAS WARGA Dihentikan Sejenak Hormati Detik-detik Proklamasi
HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif
MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi
SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:53

DIGANDENG Pemprov Kalsel “The Brezze Waterpark” Sukseskan Program KIA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:13

SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:33

OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:10

PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:44

KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:40

BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca