UANG “SILPA” Diembat Maria Hartati Berujung Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maria Hartati, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) (SuarIndonesia/HD).

Maria Hartati, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) (SuarIndonesia/HD).

SuarIndonesia -Uang SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Negara justru diembat Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Maria Hartati, untuk memperkaya diri sendiri.

Atas perbuatan tersebut berujung kini Maria menjadi terdakwa dan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11/2024).

Uang  yang diembat dari dana desa tersebut yang akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa, karena faktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksanan Negeri Tanah Bumbu, pada dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

“Hebatnya lagi duit SILPA tersebut bukannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa,’’ ujar JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut berakibat kerugian negara yang di derita sebesar Rp 179 juta lebih. Uang dana desa tersebut merupakan dana tahun anggaran 2019.

Baca Juga :   PASLON Yamin -Ananda : "Kami Haru Berdasarkan Data Real Count dari Tim Pemenangan"

Atas perbuatannya diancaman melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untyk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair melanggar pasal38 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 9 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca