DUKUNG Pusat Tertibkan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tengah) bersama jajaran Forkopimda di Palangka Raya (23/1/2026). (Foto: Dok Adpim Pemprov Kalteng)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tengah) bersama jajaran Forkopimda di Palangka Raya (23/1/2026). (Foto: Dok Adpim Pemprov Kalteng)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan maupun penindakan pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Sangat mendukung, ini kan demi kebaikan masyarakat semua,” jelasnya di Palangka Raya, Jumat (23/1/2026).

Hal itu dia sampaikan usai Satgas PKH resmi menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Agustiar memaparkan, untuk sektor pertambangan zirkon saat ini pemprov masih melakukan penataan ulang.

“Masih ditata ulang sebaik mungkin, supaya kebijakan itu nantinya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Agustiar dilansir dari AntaraNews.

Agustiar juga menegaskan Pemprov Kalteng senantiasa mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pada berbagai sektor, baik pertambangan, perkebunan serta lainnya.

“Pasti kita lakukan kalau melakukan pelanggaran terhadap UU yang berlaku,” tegasnya saat ditanya awak media kemungkinan pencabutan izin, apabila ada temuan perusahaan lakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menegaskan terkait 1.699 hektare lahan di Murung Raya, kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga :   TERAPKAN Pengawasan Digital Harian Program MBG

Penguasaan kembali lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.

Penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya seperti terkait izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Namun Satgas menemukan indikasi perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda tersebut dihitung dengan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca