DUKUNG Pusat Tertibkan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tengah) bersama jajaran Forkopimda di Palangka Raya (23/1/2026). (Foto: Dok Adpim Pemprov Kalteng)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tengah) bersama jajaran Forkopimda di Palangka Raya (23/1/2026). (Foto: Dok Adpim Pemprov Kalteng)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan maupun penindakan pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Sangat mendukung, ini kan demi kebaikan masyarakat semua,” jelasnya di Palangka Raya, Jumat (23/1/2026).

Hal itu dia sampaikan usai Satgas PKH resmi menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Agustiar memaparkan, untuk sektor pertambangan zirkon saat ini pemprov masih melakukan penataan ulang.

“Masih ditata ulang sebaik mungkin, supaya kebijakan itu nantinya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Agustiar dilansir dari AntaraNews.

Agustiar juga menegaskan Pemprov Kalteng senantiasa mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pada berbagai sektor, baik pertambangan, perkebunan serta lainnya.

“Pasti kita lakukan kalau melakukan pelanggaran terhadap UU yang berlaku,” tegasnya saat ditanya awak media kemungkinan pencabutan izin, apabila ada temuan perusahaan lakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menegaskan terkait 1.699 hektare lahan di Murung Raya, kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penguasaan kembali lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

Penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya seperti terkait izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Namun Satgas menemukan indikasi perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda tersebut dihitung dengan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca