DUKUNG Pusat Tertibkan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tengah) bersama jajaran Forkopimda di Palangka Raya (23/1/2026). (Foto: Dok Adpim Pemprov Kalteng)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (tengah) bersama jajaran Forkopimda di Palangka Raya (23/1/2026). (Foto: Dok Adpim Pemprov Kalteng)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan maupun penindakan pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Sangat mendukung, ini kan demi kebaikan masyarakat semua,” jelasnya di Palangka Raya, Jumat (23/1/2026).

Hal itu dia sampaikan usai Satgas PKH resmi menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Agustiar memaparkan, untuk sektor pertambangan zirkon saat ini pemprov masih melakukan penataan ulang.

“Masih ditata ulang sebaik mungkin, supaya kebijakan itu nantinya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Agustiar dilansir dari AntaraNews.

Agustiar juga menegaskan Pemprov Kalteng senantiasa mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pada berbagai sektor, baik pertambangan, perkebunan serta lainnya.

“Pasti kita lakukan kalau melakukan pelanggaran terhadap UU yang berlaku,” tegasnya saat ditanya awak media kemungkinan pencabutan izin, apabila ada temuan perusahaan lakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menegaskan terkait 1.699 hektare lahan di Murung Raya, kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga :   TERAPKAN Pengawasan Digital Harian Program MBG

Penguasaan kembali lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.

Penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya seperti terkait izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Namun Satgas menemukan indikasi perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda tersebut dihitung dengan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
KASUS Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas
FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya
BULBOPHYLLUM THIURUM Anggrek Baru Kalimantan
FBIM 2026 Sarana Pelestarian dan Panggung Atraksi Kebudayaan
BUKIT BATU Kasongan, ‘Stonehenge’ Kalteng Bernuansa Magis

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca