DUGAAN KORUPSI di Dinas Lingkungan Hidup, Bendahara Rekayasa Anggaran untuk Dana Operasional Kadis

- Penulis

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru non aktif Arif Fadillah dan Bendahara Pengeluaran non aktif Achmadi terungkap di persidangan, kalau selaku kepala dinas meminta ke Kasubag Keuangan yang dijabat Darmasyah untuk menyediakan dana operasional kepala dinas.

Karena dana operasiopnal ini tidak tercantum dalam anggaran dinas lingkungan hoidup, maka terdakwa Ahmadi merekayasa anggaran dengan membuat belanja fiktif.

Hal ini terungkap ketika JPU Roh Wiharno dari kejaksaan Negeri Kotabaru menghadirkan saksi staf dari bendahara bernama Wiwiek dan Kasubag Keuangan Darmansyah pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/7.2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Sebagai staf bendahara, Wiwiek hanya menjalankan perintah dari bendahara yakni terdakwa Ahmadi.

Menurut saksi Wiwiek semua anggaran untuk dana operasional Kepala Dinas, kwitansi pertanggunganjawab diberikan oleh terdakwqaq Ahmadi, yang diambil dari sebuah perusahaan penyalur BBM di Kotabaru berserta stempelnya

“Saya hanya mengerjakan apa yang disuruh bendahara dan ternyata sebuahnya itu merupakan rekayasa yang dibuat oleh terdakwa, seolah olah adanya pengeluaran untuk pembelian BBM untuk kendaraan angkut sampah,’’ aku Wiwiek.

Sementara saksi Darmansyah selaku Kasubag keuangan ketika ditanya oleh JPU maupun majelis sering lupa dan tidak tahun.

Begitu pula ketiga ditanya ia setiap bulan menerima Rop 5 juta selama setahun, Darmansyah hanya terdiam. Begitu juga Wiwiek yang merupakan tenaga honorer juga menerima tiap bulan Rp 2 juta juga hanya bisa tertnduk ketiga ditanya majelis, sembari terisak.

“Tahan dulu tangisnya,’’pinta Jamser. Kemudian ia mel;anjutkan bahwa ia bersedia mengembalikan uang yang diterimanya tersebut dengan dibantu oleh mertua. Mertuamu masih sayang sama kamu,’’Jamser penimpali.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Sidang kedua terdakwa yanag dilakukan secara virtual tersebut, kendati berkas keduanya dipisah, namun pada sidang dilaukan bersama sama kaena saksi yang sama pula.

Menurut dakwaan JPU kalau keduanya telah melakukan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pada kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya periode 2020 dan 2021 sebesar Rp2 miliar lebih.

Atas perbuatan keduanya, jaksa menjerat kedua terdakwa melanggat pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 untuk dakwaan primaair,

Sedangkan dakwaan subsidair melanggat pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dan lebih subsdiar melanggar melanggat pasal 9 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 untuk dakwaan primaair. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca