SuarIndonesia -Duduk di Taman Jembatan Rumpiang di Desa Bantuil RT 01 Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, diciduk polisi, ini dialami M Fahrul (29).
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Rabu (12/02/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Dari tersangka, yanmg diamankan sekitar pukul 15.00 WITA, ditemukan obat daftar `G’ dan dibawa Satuan Reserse Narkoba,” ujarnya.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Tembus Mantuil RT 29 Banjarmasin Selatan, dan anggota menyita barang bukti 100 butir pil berwarna putih tanpa logo, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp140 ribu
“Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi, banyaknya pemuda pemudi berkumpul diduga dalam keadaan fly.
Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat seorang pria yang duduk sendirian di kawasan taman Jembatan Rumpiang dan ditangkap (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















