DUA Tersangka Korupsi Lahan Transmigrasi Ditahan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kaltim menahan DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA, atas dugaan korupsi lahan transmigrasi. (Dok Kejati Kaltim)

Kejati Kaltim menahan DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA, atas dugaan korupsi lahan transmigrasi. (Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka yang merupakan direktur dari tiga perusahaan atas dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (27/2/2026).

Kedua pengusaha yang dijebloskan ke tahanan tersebut adalah DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA.

Mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.

Baca Juga :   SINDIKAT PEMALSUAN Dokumen Kendaraan Lintas Provinsi Dibongkar Polda Kalsel

“Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp500 miliar,” kata Toni Yuswanto , melansir dari AntaraNews.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.

Penitipan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan ini diambil karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih.

“Langkah penahanan ini juga menjadi upaya antisipasi penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Toni.

Atas perkara ini, DA dan GT dijerat dengan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca