DUA TERDAKWA Korupsi Gedung Samsat Dituntut 5 Tahun dan Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 465 Juta

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang bermasalah. Foto Ist

Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang bermasalah. Foto Ist

SuarIndonesia.com –  Dua terdakwa korupsi Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, dituntut 5 tahun dan 6  bulan penjara,

Itu semua setelah menjalani rangkaian proses persidangan dan akhirnya kedua terdakwa Muhamad Anshor ST dan Akhmad Yani oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad Fadly dari Kejari HSU dibacakan tuntutan, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, dalam persidangan secara virtual dan yang diketuai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH. MH  ini, oleh JPU keduanya terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta. Atau subsidair selama 6 bulan penjara.

Oleh JPU kedua terdakwa juga diminta agar bersama-sama untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000.

Untuk diketahui, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 565.120 000.

Namun karena adanya pengembalian dari sebesar RP 100 juta, jadi up hanya sebesar Rp 465.120.000.

Namun, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan paling lambat selama satu bulan seteleh putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

Adapun dalam pertimbangan hukumnya oleh JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dakam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.

Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi ini, senilai Rp 3,3 miliar.

Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca