SuarIndonesia – Penyampaian penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan dua buah raperda.
Raperda yang pertama tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN).
Dan yang kedua Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Laporan Raperda P4GN disampaikan Wakil Ketua Pansus, Fahrani, S.Pd., M.Si. dan Laporan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan Ketua Pansus, M. Yani Helmi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, dipimpin Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H, Rabu (10/10/2023)
Menanggapi laporan kedua pansus tersebut, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap dua raperda.
Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.
“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda.
Setelah itu, Peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri” ujar Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan Paman Birin.
Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ujar Paman Birin, sebelum ditetapkan menjadi Perda, sebagai tahapan berikutnya, terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Untuk memperkuat itu, setelah perda disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu.
Sementara itu, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah M. Yani Helmi bersyukur sudah disahkan menjadi peraturan daerah juga lebih penting pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat itu imbasnya positifnya kembali kepada rakyat.
“Seperti pembangunan jalan’jembatan maupun pasilitas umum kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten kota kami minta lebih bijak dalam menggunakan dana pajak tersebut,” ungkap Paman Yani sapaannya.
Dirinya juga mengatakan perda ini mengenai hidup orang banyak dan keterkaitan dengan perusahan yang berusaha di banua
“Potensinya pajak untuk membangun banua tinggal secara bijak pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan nya,”tutupnya. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















