DUA PENGURUS KONI Kotim Kalteng Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua pengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Dari keterangan, Jumat (31/5/2024) , tersangka itu berinisial A selaku Ketua KONI Kabupaten Kotim dan BP sebagai Bendahara.

Kedua tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa Tim penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Dimana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka.” Sehingga dengan demikian Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana hibah,” ujarnya.

Baca Juga :   JURU PARKIR Penuh Bertato Aniaya Tetangga Hingga Usus Terburai

Dikatakan, anggaran dana hibah tersebut memang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.

Dari kronologis atas kassu dijelaskan, kalau  KONI Kottim mendapat dana hibah dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA).

Kemudian pada penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara.

“Terkait kerugian Negara dalam perkara ini tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor” jelasnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca