SuarIndonesia – Dua pengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Dari keterangan, Jumat (31/5/2024) , tersangka itu berinisial A selaku Ketua KONI Kabupaten Kotim dan BP sebagai Bendahara.
Kedua tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa Tim penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Dimana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka.” Sehingga dengan demikian Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana hibah,” ujarnya.
Dikatakan, anggaran dana hibah tersebut memang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.
Dari kronologis atas kassu dijelaskan, kalau KONI Kottim mendapat dana hibah dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA).
Kemudian pada penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
“Terkait kerugian Negara dalam perkara ini tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor” jelasnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















