SuarIndonesia – Tak terima dituduh sebagai pencuri, seorang juru pakir dan tubuhnya banyak gambar (tato) bernama M. Basrin alias Oyen (32), nekat menganiaya tertangganya Abdul Hair (38), saat berada di Jalan Pekapuran A Gang Darussalam RT 09 Banjarmasin Tengah, Senin (4/11/2024).
Tersangka dengan korban diketahui warga Jalan Pekapuran A Gang Darussalam RT. 10 Banjarmasin Tengah, dimana peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WITA.
Mengakibatkan korban mengalami luka di bagian luka tusuk dan robek pada perut hingga usus terburai.
Dari awal kejadian bermula korban dan tersangka berada di rumahnya sedang makan, selesai makan korban pergi keluar rumah untuk membeli roko.
Tersangja juga pergi dari rumah korban, tidak lama kemudian datang warga sekitar rumah korban yaitu ingin memberitahukan bahwa korban menderita luka akibat dianiaya tersangka dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kemudian istri korban bernama Eka Fatmarani (38), langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ditemukan suaminya terluka.
Langsung dilarikan ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, serta melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tim Gabungan Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, di back-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, langsung mencari keberadaan tersangka.
Tak lama kemudian anggota menerima laporan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Kantor Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Mengetahui tersangka ada disana anggota langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Oyen, memang dirinya seorang residivis dalam kasus pencurian, sekarang bekerja sebagai juru pakir.
Dirinya melakukan penganiayaan ini dikarenakan dituduh melakukan pencurian di rumah korban.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan paaal 351 ayat (2) KUHP.
Ditambahkan Ipda Aldy Febrian bahwa selesai melakukan penganiayaan tersangka membuang sajam yang digunakan untuk menusuk korban di Sungai Martapura Banjarmasin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















