DUA OKNUM TNI Divonis Seumur hidup dan 10 Tahun Penjara  

- Penulis

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak divonis masing-masing penjara seumur hidup dan 10 tahun oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak.

Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo di Pontianak, Kamis, memvonis terdakwa satu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan terdakwa dua Sersan Mayor Tarmidzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Putusan yang kedua, memidana para terdakwa dengan perincian terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Untuk terdakwa dua, pidana pokok penjara selama 10 tahun, menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, bahkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terkait dengan barang bukti, kata Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak Mayor CHK Erman Noor Fajar, ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :   TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

Dari putusan tersebut, kata dia, Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

“Selain itu, biaya perkara terdakwa satu dibebankan kepada negara, sedangkan biaya perkara tersangka dua sejumlah Rp15 ribu,” kata Erman Noor Fajar, dikutip ANTARA.

Sebelumnya, di awal Februari 2023 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama Bea Cukai menangkap dua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Kampung Beting, Pontianak. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca