DUA Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Supadio

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin jumpa pesr menggelar kasus penangkapan kurir narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (21/3/2025). (Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena W)

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin jumpa pesr menggelar kasus penangkapan kurir narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (21/3/2025). (Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena W)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial LS dan KRT yang diketahui membawa total 997,49 gram sabu yang disembunyikan di dalam hak sandal yang mereka kenakan.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang hendak membawa narkotika jenis sabu ke Surabaya melalui Bandara Supadio. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio untuk mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo di Sungai Ambawang, Jumat (21/3/2025).

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka LS, ditemukan enam paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat netto 497,49 gram yang disembunyikan dalam hak sandalnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian. LS juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta setelah berhasil mengantarkan sabu ke Surabaya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap tersangka kedua, KRT, yang turut serta dalam aksi penyelundupan ini. Saat dilakukan penggeledahan terhadap KRT, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 500 gram yang disembunyikan dalam hak sandalnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

KRT mengaku bahwa ia diajak oleh LS untuk membawa barang haram tersebut ke Surabaya dan dijanjikan upah yang sama, yakni Rp5 juta setelah sabu sampai di tujuan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 997,49 gram sabu. Jika dikonversikan, jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 7.979 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Wahyu dilansir dari AntaraKalbar.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Wahyu menambahkan.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca