DUA JARINGAN dengan ‘BB’ 32,6 Kg Sabu Plus Ekstasi Divonis Seumur Hidup

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu plus ekstasi dengan ‘BB’ (Barang Bukti) 32,6 Kg divonis seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10/2020).

Atas vonis terhadap kedua terdakwa Said Ahmad Assegaf alias Habibi dan Jayadi alias Jaya, dari penasihat hukumnya, Dr H Fauzan Ramon SH MH, menyatakan masih pikir-pikir.

Pengacara kedua terdakwa, Dr H Fauzan Ramon SH MH (kiri), menyatakan masih pikir-pikir

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Agus Subagya dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyatakan puas atas vonis dijatuhkan majelis hakim

 

Sidang secara virtual yang mana kedua terdakwa mendengarkan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam ini, diketuai hakim, Moch Yuli Hadi.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lainnya, sependapat atas dakwaan dan tuntutan JPU. Ketika itu, majelis hakim juga juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Fakta persidangan lainnya, terdakwa Said Ahmad Assegaf menjadi otak dari peredaran sabu di Kalsel, termasuk bandar sindikat jaringan internasional.

Diketahui dan sesuai pula dalam dakwaan, dimana kasusnya diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.

Total ada 26.300 gram sabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram jenis YABA.

Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram.

Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram, hingga ikut diamankan Jayadi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca