SuarIndonesia — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menduga tindakan anggota polisi Brigadir Anton Kurniawan membunuh warga dan mencuri barang karena butuh uang untuk beli narkoba jenis sabu.
Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, terungkap Brigadir Anton Kurniawan dalam keadaan positif sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Ini luar biasa sadisnya ini orang, untuk tujuan tertentu, membunuh enggak setimpal antara yang dilakukan untuk diambil, dugaan saya, yang harus dibuktikan, mungkin dia butuh uang untuk sabu itu,” kata Hinca dalam rapat Komisi III dengan Kapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
“Jadi dia dikejar-kejar pengaruh sabu, mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya,” imbuh dia.
Hinca mendorong Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menelusuri jaringan narkoba terkait Brigadir Anton. Ia menyinggung jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Kalteng, Kalbar, masuk ke Kalsel. Bandar narkoba yang kita kejar, yang kita sebut Pablo Escobar-nya Indonesia, Fredy Pratama. Jadi jangan-jangan gengnya dia ini,” kata Hinca.
Kasus ini sebelumnya bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir Anton.
“Dan selanjutnya melalui mekanisme penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ucap Nuredy.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pernah Dihukum Kasus Pungli
Sementara itu, dilansir dari CNNIndonesia, Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Purwanto mengungkap tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan Anggota Polresta Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik.
Djoko menjelaskan Anton pernah dijatuhi sanksi etik terkait pelanggaran kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas dan pelanggaran karena melakukan pungutan liar.
“Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” sambungnya.
Dalam salindia yang ditampilkan Djoko, Anton tertulis tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022 lalu.
Di sisi lain, Djoko menjelaskan kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Anton bersama Haryono terjadi pada 27 November lalu.
Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















