SuarIndonesia – Setelah masuk DPO (Dalam Pencarian Orang), tersangka penggelapan dalam jabatan , M Amin (22), ditangkap tim gabungan di rumah persembunyiannya di Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (1/2/2023)
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikomfirmasi Kamis (2/2/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita oleh anggota berupa 18 lembar faktur tagihan barang atas laporan dari perusahaan PT. Selamat Sejahtera Mandiri berada di Jalan Gubernur Soebarjo RT 11/01 Banjarmasin Barat.
Atas perbuatan tersangka warga Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Banjarbaru, akan dikenakan pasal 374 KUHP.
Peristiwa terjadi pada Kamis (10/11), dimana aat dilakukan pengecekan faktur-faktur oleh pihak perusahaan dan di temukan beberapa faktur yang tidak ada.
Apalagi ditemukan dugaan pemalsuan oleh tersangka, lalu dua hari kemudian, tersangka dipanggil pihak kantor dan mengakui telah menggelapkan dan memalsukan faktur perusahaan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 90.438.577 dan pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek, guna untuk diproses lebihlanjut.
Ketika mau dilakukan penangkapan ternyata tersangka sudah tak ada lagi di rumah, dan dari pelacakan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di back-up anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Banjarbaru, berhasil menangkap di tempat persembunyiannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















