SuarIndonesia – Potensi gratifikasi PNS untuk kepentingan hari raya diwaspadai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Momen Ramadhan dan Idul Fitri ini merupakan momen yang sakral bagi umat Muslim.
Karena itu, saya ingin mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kalsel untuk menjadi contoh dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi,” kata Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fydayeen.
Tindak lanjut edaran KPK, Inspektur Kalsel mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kalsel untuk menghindari gratifikasi dan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di momen Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Fydayeen menegaskan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN merupakan salah satu bentuk korupsi. Oleh karena itu, ASN harus menghindari pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dan termasuk dalam perilaku koruptif.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















