DIVONIS BEBAS Dua Terdakwa Korupsi Dinas PUPR, Begini Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Selama 7 bulan mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak, akhirnya dua terdakwa Korupsi Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah, divonis bebas dan langsung bersujud syukur

Majelis Hakim diketuai Indra Meinanta SH MH pada agenda pembacaan putusan, hari ini Selasa (18/3/2025) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU.

Terdakwa Hasbianor menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.

Sedangkan Diansyah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.

Terdakwa Hasbianor terlebih dahulu menjalani persidangan, dan dalam amar putusannya.“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ucap Menjelis Hakim.

Selain itu memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Diansyah, dengan uraian pertimbangan hukum yang sama.

Majelis Hakim pun juga menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidaer.

Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada  CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Ditanya wartawan usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ucappnya

Sebelum itu, terdakwa Hasbianor dituntut JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca