SuarIndonesia – Selama 7 bulan mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak, akhirnya dua terdakwa Korupsi Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah, divonis bebas dan langsung bersujud syukur
Majelis Hakim diketuai Indra Meinanta SH MH pada agenda pembacaan putusan, hari ini Selasa (18/3/2025) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU.
Terdakwa Hasbianor menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.
Sedangkan Diansyah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.
Terdakwa Hasbianor terlebih dahulu menjalani persidangan, dan dalam amar putusannya.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ucap Menjelis Hakim.
Selain itu memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Diansyah, dengan uraian pertimbangan hukum yang sama.
Majelis Hakim pun juga menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidaer.
Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02.
Ditanya wartawan usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak,” ujarnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ucappnya
Sebelum itu, terdakwa Hasbianor dituntut JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama 2 tahun penjara.
Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















