DIVONIS BEBAS Dua Terdakwa Korupsi Dinas PUPR, Begini Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Selama 7 bulan mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak, akhirnya dua terdakwa Korupsi Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah, divonis bebas dan langsung bersujud syukur

Majelis Hakim diketuai Indra Meinanta SH MH pada agenda pembacaan putusan, hari ini Selasa (18/3/2025) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU.

Terdakwa Hasbianor menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.

Sedangkan Diansyah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.

Terdakwa Hasbianor terlebih dahulu menjalani persidangan, dan dalam amar putusannya.“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ucap Menjelis Hakim.

Selain itu memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Diansyah, dengan uraian pertimbangan hukum yang sama.

Majelis Hakim pun juga menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidaer.

Baca Juga :   DIUPAYAKAN Bantuan Hukum 'Mama Khas Banjar' Hingga Koordinasikan dengan Kementerian

Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada  CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02.

Ditanya wartawan usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ucappnya

Sebelum itu, terdakwa Hasbianor dituntut JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca