DITUNTUT Empat Tahun Setengah Kades Kambiyan Balangan

- Penulis

Selasa, 16 November 2021 - 23:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Kepala Desa Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Balangan Unung yang mengempalng dana desa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Indra dari Kejari Balangan, empat tahun dan enam bulan.

Selain itu JPU juga mempidana denda terdakwa yang bergelar sarjana pendidian tersebut sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hal ini ini disampaikan JPU pada sidang kanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/11/2021) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna.
Inra berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam dakwaan primairnya.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya badannya bertambah selama enam bulan.

Baca Juga

KEJATI KALSEL Tindaklanjuti Pedoman dari Jaksa Agung Memaksimalkan Penggunaan Pasal UU Narkotika

Baca Juga :   SEKDA ROY RIZALI A Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel

 

Pada sidang berikutnya majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yang akan menyampaikan nota pembelaannya.

Seperti dalam dakwaan terdakwa mengempalang uang dana desa di tempatnya bekerja.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020, ada proyek pembangunan di desanyan yang menggunakan dana desa, seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp199 juta lebih selama tiga tahun anggaran. Menutut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca