Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila
SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tindaklanjuti dalam penerapan atas pedoman dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaksimalkan penggunaan Pasal UU Narkotika.
Fenomena sekaligus polemik over kapasitas yang terjadi di hampir seluruh rutan dan lapas di Indonesia menuntun Jaksa Agung RI mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
Diterapkan mulai Tanggal 1 Nopember Tahun 2021, pedoman ini memberikan arahan lebih spesifik kepada Jaksa untuk memaksimalkan penggunaan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Khususnya bagi mereka yang merupakan penyalahguna namun tergolong sebagai korban untuk direhabilitasi dan tidak dituntut pidana penjara.
Tentu ada sejumlah kriteria yang harus diperhatikan dalam pelaksanaanya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila, Selasa (9/11/2021) mengatakan, terpenuhi atau tidaknya kriteria juga ditentukan melalui metode know your suspect pada tahapan penyidikan.
Yaitu di antaranya apabila tersangka tidak terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkoba melainkan hanya merupakan pengguna terakhir atau sering disebut end user.
Tersangka juga saat ditangkap hanya menguasai barang bukti narkoba tidak melebihi satu gram.
Selain itu, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali berdasar bukti surat dari lembaga atau pejabat berwenang juga menjadi kriteria pengenaan pasal 127.
“Kalau residivis ya jelas tidak bisa menggunakan pasal 127 dan direhabilitasi,” kata Indah, ditanya wartawan
“Inti dari pedoman ini mendorong agar tidak ada keraguan dalam menggunakan pasal 127 jika memang kriterianya terpenuhi,” lanjutnya.
Sebab selama ini diakuinya, rata-rata perkara kejahatan narkoba yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel masih sedikit yang dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Narkotika.
“Rata-rata kasus yang dilimpahkan kepada kami 35 sampai 40 sebulan didominasi kasus narkoba. Tapi dalam satu tahun ini yang menggunakan pasal 127 kurang lebih hanya 5 kasus,” terang Indah.
Hal ini tentu membuat beban rutan dan lapas yang sudah over kapasitas bertambah besar.
Semangat dan tujuan dari turunnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini kata dia akan dikomunikasikan dengan jajaran penegak hukum di Kalsel termasuk BNNP Kalsel dan Polda Kalsel.
Selain itu, hal serupa juga akan dilakukan dengan pemerintah daerah.
Pasalnya, penggunaan pasal 127 terhadap tersangka kejahatan narkoba yang memenuhi kriteria juga memunculkan akibat tersendiri, yaitu biaya rehabilitasi.
Pemda kata dia juga diharapkan bisa ikut berperan dalam membantu para masyarakatnya yang menjadi korban candu narkoba untuk bisa direhabilitasi dan kembali berkontribusi positif terhadap kehidupan bermasyarakat.
Dimana ada dua jenis dan tahapan penting dalam rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan panjang waktu tergantung tingkat kecanduan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















