DITUNTUT Empat Tahun dan Enam Bulan, Eh… Terdakwa Pembobol Bank Minta Bebas

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penunut UMum (JPU) menuntut terdakwa pembobol Bank “plat merah” (MIlik BUMN) Cabang Pembantu Darusallam Martapura, selama empat tahun dan enam bulan penjara. Eh… terdakwa minta bebas.

Ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/7/2024), d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Minta bebas disampaikan melalui  penasihat hukum terdakwa Selky Pebriyanti dari Borneo Law Firm Banjarmasin, yang mana meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum dimotori Nita Rosita, punya lasan kenapa minta dibebaskan, karena tidak ada bukti yang valid terksit dakwaan yang disampaikan JPU.

Sedangkan untuk kerugian negara penasihat hukum tersebut berkeyakinan kalau yang dituduhkan kepada kliennya tidak jelas buktinya.

Hal senada juga dikemukan terdakwa dalam nota pembelaannya yang di sampaikan secara tertulis, dia punya alasan kalau dua anaknya yang masih kecil perlu perawatan seorang ibu.

Kepada JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeroi Martapura, oleh majelis diberikan kesempatan sidang mendatng untuk menjawab nota pembelaan tersebut.

Seperti diketahui JPU selain tuttan penjara, juga terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp  4.538.664.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu) bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi.

Baca Juga :   JURU PARKIR Penuh Bertato Aniaya Tetangga Hingga Usus Terburai

Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun tiga bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair

Seperti diketahui terdakwa menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 4,5 Milar lebih.

Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank ditempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Atas perbuatan terdakwa ini yang tidak dilakukan penahanan karena hal masih sakit, dan dinggatkan majelis agar selalu menyesuaikan waktu sidang kalau tidak akan dilakukan penahanan, serta bukti dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca