SuarIndonesia – Jaksa Penunut UMum (JPU) menuntut terdakwa pembobol Bank “plat merah” (MIlik BUMN) Cabang Pembantu Darusallam Martapura, selama empat tahun dan enam bulan penjara. Eh… terdakwa minta bebas.
Ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/7/2024), d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Minta bebas disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa Selky Pebriyanti dari Borneo Law Firm Banjarmasin, yang mana meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
Penasihat hukum dimotori Nita Rosita, punya lasan kenapa minta dibebaskan, karena tidak ada bukti yang valid terksit dakwaan yang disampaikan JPU.
Sedangkan untuk kerugian negara penasihat hukum tersebut berkeyakinan kalau yang dituduhkan kepada kliennya tidak jelas buktinya.
Hal senada juga dikemukan terdakwa dalam nota pembelaannya yang di sampaikan secara tertulis, dia punya alasan kalau dua anaknya yang masih kecil perlu perawatan seorang ibu.
Kepada JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeroi Martapura, oleh majelis diberikan kesempatan sidang mendatng untuk menjawab nota pembelaan tersebut.
Seperti diketahui JPU selain tuttan penjara, juga terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.664.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu) bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi.
Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun tiga bulan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair
Seperti diketahui terdakwa menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 4,5 Milar lebih.
Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank ditempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Atas perbuatan terdakwa ini yang tidak dilakukan penahanan karena hal masih sakit, dan dinggatkan majelis agar selalu menyesuaikan waktu sidang kalau tidak akan dilakukan penahanan, serta bukti dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















