DITUNTUT Empat Tahun dan Enam Bulan, Eh… Terdakwa Pembobol Bank Minta Bebas

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penunut UMum (JPU) menuntut terdakwa pembobol Bank “plat merah” (MIlik BUMN) Cabang Pembantu Darusallam Martapura, selama empat tahun dan enam bulan penjara. Eh… terdakwa minta bebas.

Ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (3/7/2024), d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Minta bebas disampaikan melalui  penasihat hukum terdakwa Selky Pebriyanti dari Borneo Law Firm Banjarmasin, yang mana meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum dimotori Nita Rosita, punya lasan kenapa minta dibebaskan, karena tidak ada bukti yang valid terksit dakwaan yang disampaikan JPU.

Sedangkan untuk kerugian negara penasihat hukum tersebut berkeyakinan kalau yang dituduhkan kepada kliennya tidak jelas buktinya.

Hal senada juga dikemukan terdakwa dalam nota pembelaannya yang di sampaikan secara tertulis, dia punya alasan kalau dua anaknya yang masih kecil perlu perawatan seorang ibu.

Kepada JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeroi Martapura, oleh majelis diberikan kesempatan sidang mendatng untuk menjawab nota pembelaan tersebut.

Seperti diketahui JPU selain tuttan penjara, juga terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp  4.538.664.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu) bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun tiga bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair

Seperti diketahui terdakwa menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 4,5 Milar lebih.

Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank ditempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Atas perbuatan terdakwa ini yang tidak dilakukan penahanan karena hal masih sakit, dan dinggatkan majelis agar selalu menyesuaikan waktu sidang kalau tidak akan dilakukan penahanan, serta bukti dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca