DISOMASI PT JBA Karena Tumbangkan Pohon Karet dan Kelapa Sawit di Lahan Diduga Masih Bermasalah

- Penulis

Senin, 11 November 2019 - 02:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – PT JBA disomasi karena tumbangkan tanaman pohon karet dan kelapa sawit di lahan diduga masih bermasalah.

Itu dengan boldozer, dorong tanaman karet dan kelapa sawit. Warga tak terima dan, akhirnya PT JBA (Jasa Bara Anugerah) disomasi.

Pasalnya itu di lahan, yang diduga masih bermasalah dan belum ada ganti rugi kepada warga di Sungai Karuh Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).

Intinya secara tanpa hak (tidak ada ganti rugi), tali asih kepada warga yang menanam bibit karet dan sawit serta pemilik awal lahan.
Seperti diakui pula salah satu pemilik lahan H Syamsuddin, Minggu (10/11), yang karet di lahannya telah didorong pihak PT JBA.

Diceritakan pada awalnya, kalau dirinya ada lahan sekitar empat hektare sejak Tahun 1984 dan ada segelnya di Desa Sangsang RT 03 RW 01 wilayah Gunung Ulin.

Namun, tanpa sepengetahuan ada yang menjual lahan warisan itu yakni diketahuinya bernama Aspiani alias Aas kepada H Nunci alias Ala.

“Sebenarnya lahan milik kami itu hanya seluas empat hektare saja, tapi oleh Ass dijual kepada Ala malah disebut seluas lima hektare,” jelas Syamsudin.

Kemudian bagaimana selanjutnya, tiba-tiba muncul PT JBA yang garap.

“Kita jelas keberatan, dan langsung melapor ke Kepala Desa Sangsang,” ucapnya seraya menujukan bukti kepemilikan dan lainnya hingga somasi pribadinya yang pertama ke PT JBA.

Dan ketika itu antara dua penjual dipertemukan hingga ada kesepakatan kalau Aas kembalikan uang dari lahan telah dijual dan kwitnasi jualbeli itu dicabut tertanggal sejak tanggal 12-08-2018.

“Waktu berjalan muncul PT JBA, dan kita juga melalui kuasa hukum yakni Mukhtar Yahya Daud SH, akan melayangkan somasi yang kali kedua,” ujar Syamsuddin.

Syamsudin sambil perlihatkan foto di lokasi, pohon karet pruduksi ada seribu lebih pohon di lahannya kurang lebih dua hektare sudah didorong.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Kita sudah kinta, ingatkan, jangan digarap dulu dan selesaikan secara baik-baik.

Tapi tetap digarap perusahaan itu dan pertama sudah layangkan somasi.

Dan jika tidak dindahkan, dirinya terus lanjut gugatan hingga soal pidananya,” ujarnya lagi.

Terpisah, Mukhtar Yahya Daud SH, pengacara dari warga ketika dihubungi, membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Rencana dalam minggu ini kami mengirim Surat Somasi ke PT JBA,” ujarnya.

Karena selain milik H Syamsudin, ternyata tanaman karet dan kepala sawit milik warga lainnya.

Di Desa Sangsang itu yang keberatan pula ada 7 warga. Dimana pohon karet dan kelapa sawit milik mereka sebenarnya sudah produksi.

“Itu sebagai nafkah keperluan sehidup sehari- hari. Dan telah dirusak PT JBA, yang disaksikan pagawai/karyawan PT Arutmin menggunakan tiga buah mobil,” jelas Mukhtar,

“Terhadap perusakan dengan cara pendozeran, pendorongan tanaman,” ujarnya lagi.

Jadi seolah-olah warga yang menanam, merawat sama sekali tidak dihargai PT JBA.

“Padahal sudah ada beberapa kali pertemuan atau medeasi dengan PT JBA yang diduga bagian dari sub kontraktor PT Arutmin, dihadiri Camat, Kapolsek, pemilik tanaman, dan Kades Sangsang,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu PT Arutmin berjanji akan mengganti rugi atau memberi tali asih.

Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dilaksanakan pembayaran itu.

“Karena Tidak ada kepastian dan kejelasan, maka kami akan menyampaikan surat somasi dalam waktu segera dalam Minggu ini,” ujar Mukhtar.

Ditanya, bagaimana bila tetap tak diindahkan. Ia katakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kotabaru serta mempidanakan atas perusakan tenaman karet dan kelapa sawit. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca