Suarindonesia – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, H. Supian HK, menyentil aksi pengumpulan dana politik yang dilakukan Denny Indrayana dan Difriadi Pascapilkada.
Untuk membuktikan kebenaran rekening, Sufian mencoba mentransfer uang Rp20 ribu dan berhasil terkirim.
Ia menyebut jika pengumpulan dana tanpa berizin bebas dilakukan pihak tertentu maka dikhawatirkan menimbulkan stigma bebas penghimpunan dana.
Ia khawatir semua orang secara bebas dan berduyun-duyun melakukan pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.
“Jika merasa menang silakan tunggu di MK, jangan buat statemen berlebihan. Apapun keputusan MK kami siapa menerima. Yang digugat bukan kami lagi tapi KPU. Kami tentu membantu menyiapkan kuasa hukum,” tegasnya, Minggu (20/12/2020).
Supian mengatakan aksi pengumpulan dana penyesatan politik. Menurutnya, jika hal demikian dilakukan sebelum masa kampanye ia mendukung karena sesuai dengan peraturan KPU.
“Ini kan dilakukan setelah tahapan pilkada yang mana jelas tidak ada aturannya. Pandangan saya bukan pendidikan politik apa yang dilakukan kubu Denny, malah penyesatan.
Dia pribadi yang berpolitik masyarakat yang dilibatkan. Kami berharap masyarakat jangan tergiring opini,” ujarnya.
Supian tidak mempermasalahkan jika mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab hal demikian sesuai aturan Undang-Undang.
Ia meyakini pelanggaran pilkada sudah dilewati, apalagi pihaknya pernah 4 kali dilaporkan dan semuanya ditolak Bawaslu.
“Mengacu aturan sebelum pencoblosan boleh kumpulkan dana itupun ada batasan tertentu. Setelah penetapan tidak ada lagi aturan pengumpulan dana. TNI dan Polri juga sudah merespon jangan sampai masyarakat yang sudah kondusif dibuat salah paham lagi,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















