DIRINGKUS Oknum Perangkat Desa Terlibat Sabu

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotim menunjukkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum aparatur desa, Sampit, Rabu (7/5/2025). (Foto: ANTARA/Devita Maulina)

Polres Kotim menunjukkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum aparatur desa, Sampit, Rabu (7/5/2025). (Foto: ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus dua tersangka terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, yang salah satu diantaranya merupakan oknum perangkat desa di wilayah setempat.

“Dari dua Laporan Polisi (LP) yang sedang ditangani Polres Kotim dan jajaran, kami telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial IH, laki-laki, yang merupakan perangkat desa di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu (7/5/2025).

Tersangka pertama berinisial IH merupakan Kaur Pemerintahan Desa Damar Makmur yang ditangkap Polsek Parenggean yang sebelumnya menerima laporan yakni terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di rumahnya, setelah menunjukkan surat perintah tugas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,80 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sendok plastik dan dua pak plastik kecil.

“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan ada indikasi bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga memperdagangkan narkoba tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan narkoba selama dua, selain untuk konsumsi pribadi narkoba tersebut juga dijual di sekitar Desa Damar Makmur selama kurang lebih setahun terakhir.

Kendati yang bersangkutan membantah mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan kerjanya, namun Polres Kotim berkomitmen untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga ke tingkat RT dengan koordinasi antara Kasat Narkoba, Camat dan Polsek setempat.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial AI diketahui merupakan residivis yang baru menyelesaikan vonis dan baru bebas selama enam bulan, namun kembali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sampit.

Sebelumnya tersangka mendapat vonis 10 tahun, tetapi mendapat remisi sehingga hanya menjalani masa tahanan selama lima tahun enam bulan.

“Hal ini menjadi atensi kami bersama bahwa harapannya dengan dilaksanakan keputusan ini tentu akan memperberat hukumannya, karena yang bersangkutan sudah residivis,” ungkap Resky, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Total barang bukti narkoba yang disita Polres Kotim dari dua LP tersebut sebanyak 502,52 gram dengan perkiraan harga barang Rp753.780.000 dan dapat menyelamatkan 2.513 dari penyalahgunaan narkoba dengan perbandingan 1 gram: 5 orang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13

DI TENGAH ANCAMAN Kemarau dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:04

MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14

GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44

BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca