DIRINGKUS Oknum Perangkat Desa Terlibat Sabu

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotim menunjukkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum aparatur desa, Sampit, Rabu (7/5/2025). (Foto: ANTARA/Devita Maulina)

Polres Kotim menunjukkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum aparatur desa, Sampit, Rabu (7/5/2025). (Foto: ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus dua tersangka terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, yang salah satu diantaranya merupakan oknum perangkat desa di wilayah setempat.

“Dari dua Laporan Polisi (LP) yang sedang ditangani Polres Kotim dan jajaran, kami telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial IH, laki-laki, yang merupakan perangkat desa di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu (7/5/2025).

Tersangka pertama berinisial IH merupakan Kaur Pemerintahan Desa Damar Makmur yang ditangkap Polsek Parenggean yang sebelumnya menerima laporan yakni terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di rumahnya, setelah menunjukkan surat perintah tugas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,80 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sendok plastik dan dua pak plastik kecil.

“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan ada indikasi bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga memperdagangkan narkoba tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan narkoba selama dua, selain untuk konsumsi pribadi narkoba tersebut juga dijual di sekitar Desa Damar Makmur selama kurang lebih setahun terakhir.

Baca Juga :   POLISI Meringkus Tersangka Pencurian di Panti Asuhan

Kendati yang bersangkutan membantah mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan kerjanya, namun Polres Kotim berkomitmen untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga ke tingkat RT dengan koordinasi antara Kasat Narkoba, Camat dan Polsek setempat.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial AI diketahui merupakan residivis yang baru menyelesaikan vonis dan baru bebas selama enam bulan, namun kembali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sampit.

Sebelumnya tersangka mendapat vonis 10 tahun, tetapi mendapat remisi sehingga hanya menjalani masa tahanan selama lima tahun enam bulan.

“Hal ini menjadi atensi kami bersama bahwa harapannya dengan dilaksanakan keputusan ini tentu akan memperberat hukumannya, karena yang bersangkutan sudah residivis,” ungkap Resky, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Total barang bukti narkoba yang disita Polres Kotim dari dua LP tersebut sebanyak 502,52 gram dengan perkiraan harga barang Rp753.780.000 dan dapat menyelamatkan 2.513 dari penyalahgunaan narkoba dengan perbandingan 1 gram: 5 orang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan
EMPAT PREMAN Pungutan Liar SPBU Positif Narkoba
KASUS Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca