Suarindonesia – Sejumlah Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, meringkus Wahyu Wijaya alias Wahyu (49), tersangka pencurian di Panti Asuhan.
Tersangka ditamgkap saat berada di Jalan Soetoyo S Gang Bina Bahari tepatnya sebuah rumah kontrakan Banjarmasin Barat, pada Jum’at (1/5/2025).
Tersangka diketahui warga Jalan Soetoyo S Gang Binabahari RT. 05 Banjarmasin Barat, disana anggota mengamankan barang bukti berupa tiga buah teralir besi
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, dikonfirmasi Minggu (3/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian yang aksinya sebanyak empat kali.
Disana anggota juga mengamankan barang bukti dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dari kronologisnya, dimana tersangka melakukan pencurian bebebrapa kali di Jalan Tembus Mantuil tepatnya yayasan Panti Asuhan Putra Rahmah Al-Asri Banjarmasin Barat.
Sejak Rabu (16/4/2025), menggasak dua buah pagar besi garasi halaman yayasan Al Asri.
Pada Sabtu (19/4/2025), menggasak satu buah toa pengeras suara mushola.
Selanjutnya pada Minggu (20/4/2025), teralis besi pelindung pintu.
Kemudian pada Senin (21/4/2025), menggasak satu teralis besi pelindung pintu.
Pada Kamis (23/4/2025), lagi gasak teralis besi pelindung pintu yayasan dan terakhir pada Selasa (29/4/2025), mengambil satu buah ricecoocker.
Kasusnya dilaporkan, dan anggota Polsek Banjarmasin Selatan, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, meringkus tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Wahyu, uang hasil penjualan barang pencurian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















