DIRINGKUS Narapidana Simpan 24 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ketika tengah memeriksa napi yang kedapatan menyimpan sabu di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

Petugas ketika tengah memeriksa napi yang kedapatan menyimpan sabu di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang narapidana berinisial F (39) yang menyimpan 24 paket narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, di Palangka Raya, Jumat (2/5/2025).

Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, ia menjelaskan petugas menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas Rutan Kelas IIA melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana.

“Kemudian petugas menemukan puluhan paket diduga sabu dari kamar sel terduga pelaku F dan segera berkoordinasi bersama Polresta Palangka Raya,” ucapnya.

Dari kamar sel terduga pelaku, ujar Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram.

Baca Juga :   PPATK Blokir 5.000 Rekening "Judol" senilai Rp600 miliar

24 paket sabu tersebut berhasil diamankan petugas dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Agung dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Agung mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berterima kasih kepada petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang telah dengan sigap melaporkan tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” kata Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca