DIRINGKUS Narapidana Simpan 24 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas ketika tengah memeriksa napi yang kedapatan menyimpan sabu di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

Petugas ketika tengah memeriksa napi yang kedapatan menyimpan sabu di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang narapidana berinisial F (39) yang menyimpan 24 paket narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, di Palangka Raya, Jumat (2/5/2025).

Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, ia menjelaskan petugas menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas Rutan Kelas IIA melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana.

“Kemudian petugas menemukan puluhan paket diduga sabu dari kamar sel terduga pelaku F dan segera berkoordinasi bersama Polresta Palangka Raya,” ucapnya.

Dari kamar sel terduga pelaku, ujar Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram.

24 paket sabu tersebut berhasil diamankan petugas dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :   PALANGKA RAYA Tanggap Darurat Karhutla hingga 10 Agustus

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Agung dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Agung mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berterima kasih kepada petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang telah dengan sigap melaporkan tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” kata Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13

DI TENGAH ANCAMAN Kemarau dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44

BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58

BPBD Kalsel: Lahan Terdampak Karhutla Seluas 9.088,75 Hektare

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:52

10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca