DIREKTUR PT VMP Diganjar Setahun Delapan Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah, selaku Direktur PT VMP

Terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah, selaku Direktur PT VMP

SuarIndonesia – Terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah, selaku Direktur PT VMP kontraktor pembangunan Gedung Laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, tahap II diganjar majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, setahun dan delapan bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha, menyampaikan hal itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/3/2024).

Selain itu terdakwa juga di denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan, serta membayar uamng pemngganti sebesar Rp 127 jjuta lebih bila harta bendanya tidak mencukupi maka kurunghan akan bertamah selama enam bulan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, kalau terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Arri Wokas, vonis majelis sedikit lebih rendah, JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara. Tertdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan, sementara uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa berjumlah Rp 127 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungan akan bertambah selama setahun.

Terdakwa adalah Direktur PT VMP ini dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan Bina Praja Utara Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Pengakuannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin I Gede Yuliarta, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi pada tahun 2022 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Diakui terdakwa bahwa pada bulan Januari 2024 ternyata dirinya sudah bebas.

JPU dalam dakwannya antara lain menyebutkan kalau terdakwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 terdapat kekurangan volume alias sama modusnya seperti perkara korupsi pembangunan tahap III dengan terdakwa Heri Sukatno (perkara terpisah).

Pengerjaan tahap II pembangunan pun dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee sekitar 13%.

“Akhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,” ujar JPU.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,7 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca