SuarIndonesia – Nasib Pegawai honorer terus diperjuangkan Pemprov Kalsel. Kebijakan pemerintah pusat status honorer diselesaikan akhir tahun 2024 ini.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, persoalan penyelesaian tenaga kerja non ASN di undang-undang sudah ditetapkan juga pada tahun 2024 ini.
Kendati demikian, Tantri menggaransi berdasarkan kebijakan Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, tenaga non ASN Pemprov Kalsel tidak sampai diberhentikan.
Pemerintah setempat masih berjuang mencari solusi terbaik.”Yang saya bisa sampaikan, Paman Birin menyampaikan kepada kami agar terus memperjuangkan nasib teman teman tenaga non ASN tersebut.
Pasti kalau untuk tenaga non asn di Pemprov Kalsel, apapun kebijakan yang ada di pusat kita mempertahankan mereka untuk tetap bekerja,” tegasnya.
Lantas bagaimana langkah upaya mempertahankan tenaga non ASN?.
Tantri berujar pihaknya membuat usulan formasi pengangkatan ASN Pemprov Kalsel sebanyak-banyaknya.
Tidak hanya formasi, pihaknya juga mengusulkan persyaratan khusus pada klausal administrasi.
Klausal khusus itu adalah pelamar formasi ASN berpengelamanan sebagai tenaga Non ASN dan sudah masuk dalam database BKN.
“Salah satunya mengusulkan sebanyak mungkin formasi yang mengkhususkan persyaratan nya adalah tenaga non ASN yang selama ini sudah bekerja dan masuk di dalam data BKN.
Persialannya memang harus ada persetujuan dari pemerintahan pusat baik menpan RB maupun BKN.
Kemudian salah satunya lagi kita membuat persyaratan ada beberapa afirmasi didalam penilaian yang menguntungkan tenaga non ASN yang sudah bekerja di pemprov Kalsel.
Mereka akan mendapatkan penilaian yang lebih melalui persyaratan-persyaratan yang kita tetap kan demikian,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















