Dipecat Pekejaan, Dendam Puncaknya Membunuh

- Penulis

Jumat, 23 November 2018 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dipecat dari pekerjaan pada sebuah gudang, karena dituding mencuri, dendam dan puncaknya membunuh.

Itulah yang terungkap dari pengakuan pelaku M Safrudin alias Amat (19), ternyata warga Desa Sari Barangas Kabupaten Kuala Kapuas (Kapuas).

Karena dendam sering di-bully korban Rahmadi alias Madi (19), warga Jalan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ini, pucaknya membunuh.

Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sofyan Hidayat, ketika gelar perkara, Kamis (22/11) mengatakan, semua direncakan pelaku.

Berpura menawarkan suatu pekerjaan dengan gaji cukup besar di Kota Palangka Raya kepada sang teman, ternyata ujungnya malah dengan sadis memenggal kepala.

Itulah hasil yang terungkap atas kasus mayat tanpa kepala di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lokbaintan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (20/11) lalu dan pelakunya ditangkap, Kamis (22/11).

Pelaku tertangkap oleh anggota gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Resmob dan Unit Ranmor Polda Kalsel, Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Banjar serta Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Tanah Laut (Tala).

Saat itu berada sebuah kost di Desa Bentol Gang 55 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala, Kamis dinihari (22/11), sekitar pukul 01.00 WITA.

Sedangkan bagian tubuh korban yakni kepala, yang dipenggal pelaku, ditemukan anggota, siangnya sekitar pukul 11.10 WITA di sekitar Jembatan Barito, Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Ditambahkan Kombes Polisi Sofyan Hidayat, pelaku menghabisi korban memang dengan berpura menawarkan sebuah pekerjaan.

Iming-iming itulah korban langsung turun dari rumah setelah menjalankan sholat Isya, lalu keduanya janjian untuk bertamuan di Lokbatan Sungai Tabuk.

Mereka sempat jalan-jalan naik motor, dan

hingga malam hari melintas di Jalan Gubernur Syarkawai, Desa Lokbaintan.

Pelaku Amat minta berhenti di tepi jalan dengan alasan ingin buang air kecil.

Karena lokasi cukup sunyi, Amat meminta temani korban menjauh dari tepi jalan, ke semak belukar di kawasan tersebut.

Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya menghabisi nyawa dan memenggal kepala korban dengan sebilah parang.

“Bagian tubuh korban disembunyikan di semak- semak di lokasi kejadian.

Sedang potongan kepala dan parang yang digunakan, dibuang pelaku di Pulau Bakut di bawah Jembatan Barito,’’ tambah Kombes Pol Sofyan Hidayat.

Menurut Sofyan, pelaku juga membawa sepeda motor, Hp dan dompet korban.

Namun semua barang milik korban sudah berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di kawasan Bentok, Bati Bati, Tanah Laut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (DO/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca