DIPASTIKAN, Kubu BirinMu Menghargai Keputusan Lawan Jika Terjadi Gugatan ke MK

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Kubu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin (BirinMu) menyatakan menghargai keputusan apapun yang akan ditempuh kubu lawan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020.

Jika pada akhirnya terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu BirinMu tidak mempermasalahkannya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, H. Supian HK, menegaskan pihaknya menghargai apapun keputusan KPU.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menghargai semua keputusan KPU.

“Kami sudah punya data pleno di kabupaten kota, misalkan besok (Kamis, red) hasilnya kemenangan maka kami menghargai.

Misalkan nanti ada celah dilaporkan ke MK kami juga menghargai, sebab di MK sudah ranah penyelenggara bukan paslon,” urainya, Rabu (16/12/2020).

Supian menyatakan sudah saatnya semua pihak menjaga kedamaian bagi banua.

Dikatakannya, jelang pencoblosan yang lalu kedua paslon ikut membuat pernyataan di Polda Kalsel tentang kampanye damai dan siap menang atau kalah.

Berdasar hal tersebut, lanjutnya, siapapun yang kalah sepatutnya legowo dan tidak menyeret hal yang lebih jauh.

“Aturan di Indonesia bukan seperti di Amerika yang mana pemenang pilpres dihitung berdasarkan sebaran kemenangan di beberapa daerah. Kami memang menang hanya di 5 daerah dan paslon lain menang di 8 daerah.

Baca Juga :   MEMENUHI Tenaga Profesional Berbagai Bidang, Dibuka Rekrutmen Bakomsus Polri TA.2025

Masalahnya Undang-Undang kita beda dengan Undang-Undang di Amerika, di tempat kita menganut sistem suara terbanyak,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Bapilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, mengatakan pihaknya tidak asal bicara dan menyampaikan kepada publik. Ia menegaskan semua yang disampaikan berdasarkan fakta dan data.

“Klaim kemenangan yang disampaikan karena kami bekerja atas hasil perolehan suara dari saksi yang tertuang di formulir C1 dan D1. Setiap ada perubahan selalu disampaikan, bukan klaim kemenangan semata tapi berdasarkan data,” tegasnya.

Ia menyebut jika terdapat gugatan karena ketidakpuasan paslon maka yang digugat adalah KPU bukan paslon lainnya.
Materi gugatan yang bisa disampaikan, ujarnya, terkait selisih perhitungan suara.

“Jika terjadi gugatan selisih suara silahkan karena masing-masing calon diberikan kesempatan dan hak yang sama sebagaimana diatur undang-undang. Jika ada keberatan karena curiga ya itu pilihan si calon.

Hak paslon jika ingin melakukan gugatan karena dianggap merugikan silahkan dilaporkan.

Tapi, perlu digarisbawahi laporan ke mahkamah konstitusi (MK) itu terkait selisih suara bukan persoalan sengketa yang sebelumnya dipermasalahkan di Bawaslu,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca