SuarIndonesia – Diimingi roti, lantas bocah perempuan berumur 10 tahun dicabuli kakek berisial N alias Abah F (59).
Kakek ini ditangkap petugas Satuan Reskrin Polresta Banjarmasin.”Unit PPA Sat Reskrim melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memintai keterangan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelas Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (23/7/2025).
Aksi bejat tersangka N dilakukan di rumahnya di Jalan Soetoyo S Banjarmasin Tengah, Kamis pada (10/7/2025).
Tak terima dengan perbuatan sang tetangga, M, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Menindak lanjuti hal tersebut, tim Macan Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka N di rumahnya, pda Selasa (17/7/2025).
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain sepeda di depan rumah tersangka.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan iming-iming roti.
Korban sempat menolak, namun tersangka memegang tangan korban dan membawa masuk menuju dapur dan memberikan sepotong kue.
Selanjutnya, bocah yang masih duduk di kelas 4 SD tanpa menaruh curiga menerima kue tersebut.” Perbuatan nakal” kakek paruh bayah ini mulai beraksi dan setelah kejadian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak Kepolisian.
Jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















