Suarindonesia – Butiran ekstasi berloga Kerang disita dari dua pengedar yakni Ahmad Roni Januar (32), dan Hairiah (46).
Keduanya ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan H Djok Mentaya, tepatnya pakiran Hotel Pop Banjarmasin Tengah, Minggu (1/9) malam, sekitar pukul 22.47 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi SIk, ketika dikonfirmasi Senin (2/9), membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya dan keduanya dikenakan pasal 132 JO 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Roni diketahui mempunyai dua alamat yakni Jalan Bali Gang H Sulaiman RT 20 RW 07 Banjarmasin Tengah dan Jalan Pemangkih Kompleks Wahyu Utama 5 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar.
Darinya disita sepuluh butir ekstasi berwarna Pink. Sedangkan tersangka Hairiah beralamat di Jalan Kelayan Murung Raya II RT 20 RW 7 Banjarmasin Selatan.
Dari Hairiah ditemukan tiga butir ekstasi logo Kerang, dua paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat 0,64 gram, satu,buah Tas wanita warna ihtam, dan satu buah jaket
Ketika itu sesauai dengan informasi datang dua tersangka memakir sepeda motornya di hotel tersebut.
Anggota di lapangan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Fathoni Bahrul Arifin SIk, mengepung kedua pelaku dan ditemukan semua barang bukti tersebut.
Kemudian anggota langsung mengembangkan kasusnya ke rumah tersangka Hairi, kembali menemukan barang bukti sabu-sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















