SuarIndonesia – Sebuah rumah di Jalan Kelayan B Gang Serasi Ujung RT 25 Banjarmasin Selatan digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin
“Iya, total barang bukti yang disita 23 paket sabu-sabu seberat 66,74 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Kedatangan pihak kepolisian pada Jumat (10/12/2021) karena mendapat laporan terkait aktivitas pemilik rumah diduga pengedar.
Pemilik rumah Agus Setiawan alias Agus (26), dan petugas juga mengamankan Rajudin alias Anang Gagak (48), yang selain barang bukti sabu juga disita timbangan digital.


Dikatakan, terlebih dahulu diamankan pelaku Anang Gagak .” Petugas menemukan dompet kecil berisi 9 paket sabu seberat 2,01 gram,” tambahr Kasat.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku Agus.” Barang bukti itu di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamarnya,” tambah kasat.


Keterangan pelaku Agus, kalau sabu yang ditemukan merupakan titipan dari Anang Gagak.
Untuk proses lebih lanjut keduanya akan di jerat pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” .(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















