SuarIndonesia – Sebuah toko yang selama ini banyak menyimpan untuk keperluan kendaraan bermotor di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan, digerebek anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Bahkan, Kepolisian mengembangkan kasusnya hingga distributor yang berlokasi di Tangerang, Provinsi Banten.
“Kami mendapat laporan, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa, ketika ditanya wartawan, Jumat (10/12/2021).
“Toko itu selama ini diduga menyimpan dan memperjualbelikan olie palsu, dan penindakan kita lakukan pada Rabu (8/12/2021),”
tambahnya.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), temukan puluhan tumpukan kardus berisi ribuan diduga olie palsu.
“Kardus-kardus tersebut ditumpuk di ruangan bagian dalam dan belakang toko sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.
Dikatakan, sebelum itu laporan yang diterima terkait dugaan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dan/atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya.
Dari hasil penggeledahan di toko tersebut, sebanyak 10.128 botol olie dengan kemasan Yamalube dan AHM yang diduga palsu disita.
Tak cuma menyita ribuan botol oli diduga palsu sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial IK (46) sebagai tersangka.
Barang bukti beserta tersangka yang diduga melakukan tindak pidana seperti dimaksud dalam Pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kita terus mengembangkan kasus yang terungkap,” pungkas AKBP Ridwan Raja Dewa.
Terbukti dari pengakuan tersangka, ribuan oli itu didapat dari distributor yang berlokasi di Tangerang, Provinsi Banten.
Tak menunggu lama, petugas yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan melakukan pengembangan dan langsung bertolak ke Tangerang.
Tak sia-sia, Polisi mendapati dan menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi operasional distribusi oli diduga palsu tersebut ke toko yang digerebek di Banjarmasin.
“Hasil pengembangan di Tangerang, ditemukan lagi 18.708 di gudang di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, jelas AKBP Ridwan.
Untuk kasus ini, akan dikenakan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Dimana tersangka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 Miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















