DIGELONTORKAN Pemprov Kalsel Ratusan Miliar untuk THR

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang

Ilustrasi uang

SuarIndonesia –Digelontorkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) ratusan Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Pemprov mulai menggelontorkan secara bertahap dana dengan total Rp 115 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Dana sebesar itu untuk mengakomodir PPPK yang berjumlah 3.589 orang dan ASN yang berjumlah 9.889 orang.

THR atau gaji 14 besarannya sesuai gaji pokok dan tunjangan.

Pencairan sendiri secara bertahap. Gaji pokok mulai Kamis (20/3/2025).

Kemudian untuk tunjangan akan dimulai 24 Maret mendatang.

“Pencairan bertahap. Sesuai kelengkapan dan kesiapan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing,” kata Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris.

“Besaran THR yang diterima ASN dan PPPK tahun 2025 berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayar untuk bulan pebruari 2025.

Besaran tunjangan tergantung golongan, pangkat, dan jabatan,” jelasnya.

Adapun tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga :   GUBERNUR Kalsel Apresiasi Kinerja Bank Kalsel, Deviden Naik Sampai 18 Persen

Idris menyampaikan jumlah total keseluruhan  alokasi anggaran THR sudah tersedia sekitar Rp 65 miliar untuk gaji, sedangkan untuk TPP sebesar Rp 50 Miliar.

“Semua alokasi itu akan disalurkan untuk total jumlah ASN yang berstatus PNS sebanyak 9.889 orang dan PPPK sebanyak 3589 orang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, m” urai Idris.

Disampaikannya, kalau pencairan itu berdasar Peraturan Pemerintah No. 11/2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

“Untuk aturan turunan yakni Pergub sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel H Muhidin sehingga pencairan THR dan Gaji ke 14 tersebut sudah bisa dicairkan, ” tambahnya.

Sedangkan untuk gaji ke 13 nanti akan disalurkan pada sekitar bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca