DIGELEDAH Polda Kalsel Sebuah Kamar Kost dan Rumah Seorang Pemuda, Sita 8 Ons Lebih Sabu

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Digeledah anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sebuah tempat kost dan rumah yang selama ini dihuni pemuda berinisial MR (25).

Dan anggota disita 8 ons lebih atau 882,52 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang dikenas dalam 22 paket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit 2, AKBP Meilki Bharata, Selasa (31/8/2021) membeberkan pengungkapan tersebut.

Dari keterangan, anggota melakukan penangkapan saat tersangka berada di Jalan SMA 3, Komplek Cempaka Residence, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Minggu (29/8/2021).

“Sebanyak 22 paket sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di dua lokasi,” tambah AKBP Meilki.

Disebut, petugas awalnya menemukan 2 paket sabu seberat 5,74 gram yang disimpan MR dalam kotak rokok di kamar rumahnya di Banjarbaru.

Namun dari pengembangan, petugas mencurigai bahwa masih ada lagi menyiman sabu.

Petunjuk dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menyasar kamar kost yang disewa MR berlokasi di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 20 paket sabu lainnya seberat 876,78 gram.

“800 gram lebih ini disimpan dia di dalam lemari pakaiannya di kamar kost,” terang AKBP Meilki.

Kepada petugas, MR mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan milik rekannya  berinisial AK.

Berdasar keterangan MR, petugas tak butuh waktu lama melanjutkan penyelidikan dan memetakan keberadaan AK hingga akhirnya AK yang berdomisili di Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, turut diringkus.

Karena keterlibatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain 22 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari dua lokasi tersebut yakni dua timbangan digital, 3 smartphone, 2 kartu ATM dan lainnya,” pungkas AKBP Meilki. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca