SuarIndonesia – Digelar MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia soal pengujian UU pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ), Selasa (24/5/2022).
Sidang pendahuluan terkait permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Tiga perkara yakni Nomor 58/PUU-XX/2022, 59/PUU-XX/2022 dan 60/PUU-XX/2022 yang sama-sama menyoal terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin menjadi Kota Banjarbaru disidangkan secara bersamaan.
Digelar di Ruang Sidang Pleno MKRI, Panel Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang dalam sidang kemarin memberikan beberapa masukan kepada para pemohon.
Beberapa poin masukan yakni terkait kedudukan hukum pemohon, rincian atas dugaan kecacatan formil pada pembentukan UU Provinsi Kalsel yang didalilkan serta masukan terkait dalil permohonan yang diajukan.
Selain itu terkait uji materil, batu uji terhadap norma yang diujikan yakni Pasal 4 UU Provinsi Kalsel juga harus dirincikan dan dijelaskan butir per butir.
Terkait masukan tersebut, M Pazri selaku Kuasa Hukum Kadin Banjarmasin yakni pemohon perkara 58/PUU-XX/2022 mengatakan, perbaikan permohonan atas dasar masukan Hakim Konstitusi tengah dilaksanakan secara intensif.
“Semua arahan Hakim MK tim kami garap dan perbaiki,” ujar Pazri.
Dijelaskan, meskipun Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan seusai masukan tersebut, namun akan dilakukan secepatnya dan semaksimal mungkin.
Karena setelah dilakukan perbaikan, baru akan dijadwalkan kembali persidangan atas permohonan tersebut.
Ia mewakili pemohon mengaku sangat mengapresiasi Panel Hakim MKRI yang begitu mengakomodir dan antusias dalam memberikan masukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan.
Dalam sidang pendahuluan yang juga digelar daring kemarin lanjutnyai, di antara para pemohon dan kuasa hukumnya, turut hadir pula Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya sebagai pemohon nomor perkara 60/PUU-XX/2022. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















