DIGELAR MK Persidangan Pengujian UU Pemidahan Ibukota Provinsi Kalsel

- Penulis

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Digelar MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia soal pengujian UU pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ), Selasa (24/5/2022).

Sidang pendahuluan terkait permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Tiga perkara yakni Nomor 58/PUU-XX/2022, 59/PUU-XX/2022 dan 60/PUU-XX/2022 yang sama-sama menyoal terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin menjadi Kota Banjarbaru disidangkan secara bersamaan.

Digelar di Ruang Sidang Pleno MKRI, Panel Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang dalam sidang kemarin memberikan beberapa masukan kepada para pemohon.

Beberapa poin masukan yakni terkait kedudukan hukum pemohon, rincian atas dugaan kecacatan formil pada pembentukan UU Provinsi Kalsel yang didalilkan serta masukan terkait dalil permohonan yang diajukan.

Selain itu terkait uji materil, batu uji terhadap norma yang diujikan yakni Pasal 4 UU Provinsi Kalsel juga harus dirincikan dan dijelaskan butir per butir.

Terkait masukan tersebut, M Pazri selaku Kuasa Hukum Kadin Banjarmasin yakni pemohon perkara 58/PUU-XX/2022 mengatakan, perbaikan permohonan atas dasar masukan Hakim Konstitusi tengah dilaksanakan secara intensif.

Baca Juga :   WANITA Asal Banjarmasin Selundupkan Sabu Satu Kilogram

“Semua arahan Hakim MK tim kami garap dan perbaiki,” ujar Pazri.

Dijelaskan, meskipun Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan seusai masukan tersebut, namun akan dilakukan secepatnya dan semaksimal mungkin.

Karena setelah dilakukan perbaikan, baru akan dijadwalkan kembali persidangan atas permohonan tersebut.

Ia mewakili pemohon mengaku sangat mengapresiasi Panel Hakim MKRI yang begitu mengakomodir dan antusias dalam memberikan masukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan.

Dalam sidang pendahuluan yang juga digelar daring kemarin lanjutnyai, di antara para pemohon dan kuasa hukumnya, turut hadir pula Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya sebagai pemohon nomor perkara 60/PUU-XX/2022. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca