SuarIndonesia -– Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Nunukan kembali berhasil digagalkan oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan pada Jumat (1/11/2024) lalu, sekira pukul 9.00 WITA.
Pengungkapan yang dilakukan tim yang terdiri dari Lanal Nunukan, Satgas SGI dan Bea Cukai Nunukan ini terjadi di Posal Sei Pancang, Sebatik. Saat itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang yang akan berangkat ke Tarakan.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo melalui Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Nunukan, Mayor Laut (PM) Prawanto mengatakan pengungkapan berawal dari sharing informasi Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dan tim gabungan. Yakni, terkait adanya sabu yang akan ke Tarakan melalui Sebatik dari Tawau, Malaysia.
“Saat itu, kita langsung perintahkan tim gabungan untuk melakukan penyekatan di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik, khususnya terhadap speedboat atau kapal yang keluar masuk wilayah Kabupaten Nunukan di Sebatik,” katanya seperti dilansir dari KoranKaltara.
Tepat pukul 09.00 Wita, tim pun memeriksa penumpang speedboat Bunyu Express tujuan Tarakan. Di situlah, tim menemukan salah satu barang bawaan penumpang yang diperiksa berisikan satu paket diduga sabu-sabu yang dikemas dalam plastik hitam.
“Nah, pemilik barang itu langsung kita amankan dan di bawa ke Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Untuk pelakunya, berinisial S (37) warga asal Banjarmasin. Di sini, S membawa seorang anak laki-laki berinisial A (12).
“Untuk yang anak ini merupakan keponakannya. Rencananya, anak ini akan dibawa ke Bunyu,” bebernya.
Rencananya, kata dia, sabu ini akan di bawa ke Tarakan. Nantinya, di Tarakan ada yang menjemputnya.
“Pelaku juga dijanjikan upah jika berhasil meloloskan barang tersebut sampai di Tarakan. Tapi, upah ini belum diberikan karena lebih dulu tertangkap,” bebernya.
Dia menjelaskan bahwa sabu ini dikemas dalam kemasan teh China warna hijau. Total berat brutonya kurang lebih 1.022 gram atau satu kilogram lebih.
“Kita juga sudah amankan satu paspor Indonesia atas nama S. Kemudian, koper warna biru berisi pakaian, dua unit handphone dan charger,” tuturnya.
Untuk meyakinkan bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya langsung melakukan pengecekan menggunakan alat narkoba milik Bea Cukai Nunukan dengan hasil confirmed Methamphetamine.
“Untuk terduga pelaku dan barang buktinya, kata dia, sudah diserahkan kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus narkotika,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, dia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergitas yang baik antar stake holder terkait.
“Tentunya, kita terus berkomitmen dalam menjaga wilayah perbatasan kita dari kasus penyelundupan-penyelundupan barang ilegal,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















