SuarIndonesia – Digelendnag karena bungkusan plastik bekas milo. Ini dialami Joko Suprianto alias Joko (26).
Ia digelandang ke Ruang Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, karena bungkus plastik milik warga Ampera Raya Gang Ampera V Rt 46 Basirih Banjarmasin Barat ini, ada sabunya.
Akibat ulahnya tersebut, Joko yang sehari tercatat karyawan swasta ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti disita 5 paket sabu seberat 24,09 gram, 1 buah bungkusan bekas plastiko dan 1 buah Hp.

Tertangkapnya Joko di Jalan Belitung Darat Tepatnya depan di Gang Rahayu Belitung Banjarmasin Barat, Selasa (6/7/2021),, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan indetitas pelaku, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Kamis (15/7/2021).
Dikatakannya, sabu sebanyak 5 paket ini disita petugas dari dalam kantong celana pelaku.
“Shabu terbungkus dalam plastik bekas milo dengan berat 24,05 gram,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















