SuarIndonesia – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara Kabuoaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai payung hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial.
Di Desa Telaga Bidadari, Desy memaparkan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan bagi perempuan serta jaminan keamanan bagi tumbuh kembang anak.
“Melalui perda ini, kita mendorong agar perempuan bisa mandiri dan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan,” tegas Desy.
Berlanjut ke Desa Bamban Utara, Desy menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat.
Menariknya, ia mengaitkan nilai toleransi dengan penguatan ekonomi lokal saat meninjau produksi UMKM kerupuk gumbili milik warga setempat.
Menurut Desy, dukungan terhadap usaha kecil merupakan implementasi nyata dari sikap kebersamaan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berharap pemahaman perda ini dapat memperkuat hubungan antarwarga sekaligus mendongkrak perekonomian desa di HSS. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















