DIGAGALKAN Penyeludupan 10 Kg Sabu di Perbatasan

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeludupan 10 kilogram narkotika jenis sabu oleh Bea Cukai dan BNNP Kalbar. (Foto: ANTARA/Narwati)

Penyeludupan 10 kilogram narkotika jenis sabu oleh Bea Cukai dan BNNP Kalbar. (Foto: ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) TMP C Sintete bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di perbatasan, Sambas Kalbar.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo saat dihubungi di Sambas, Senin (3/3/2025) menyatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia-Indonesia. Kemudian tim yang berasal dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar melakukan pemetaan di area perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar hingga kabupaten Sambas.

“Berdasarkan hasil pemetaan, tim melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dengan inisial R di area perbatasan Aruk hingga Kabupaten Sambas. Selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial R di area Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 10 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis Methamphetamine/sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan satu unit kendaraan roda dua.

Dia juga menjelaskan modus pelaku adalah dengan membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat 10 kilogram dalam bungkusan merk Beras Melati Thailand warna kuning emas.

Kemudian tim juga melakukan penindakan terhadap seorang pelaku lainnya berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang hasil penindakan/barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut yaitu penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Teguh dilansir dari AntaraNews.

Penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan wujud komitmen sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

“Ini juga bagian dari upaya kita mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba,” ujar Teguh menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca