DIDUGA Ijazah Palsu, Kades Baampah Diberhentikan Sementara!

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu berinisial AF diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

“Sudah ada SK (surat keputusan) bupati terkait pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus ijazah palsu tersebut,” kata Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah di Sampit, Senin (2/6/2025).

DPMD selaku instansi teknis dalam hal pembinaan desa, terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut. Saat ini AF sudah dua kali menjalani sidang terkait perkara itu.

Raihan menegaskan, pemerintah tetap memegang asas praduga tidak bersalah terhadap AF. Untuk itulah, pemberhentian tersebut masih bersifat sementara, hingga nanti ada putusan hukum tetap yang akan menjadi acuan pemerintah daerah mengambil kebijakan final.

“Apabila terbukti maka akan dilakukan pemberhentian tetap, tetapi kalau tidak terbukti maka akan dikembalikan haknya sebagai kepala desa,” tutur Raihansyah dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Sementara itu untuk mengisi kekosongan pimpinan di Desa Baampah, Bupati Halikinnor telah menetapkan seorang penjabat kepala desa sehingga pemerintahan dan pelayanan di desa bisa tetap berjalan dengan baik.

Bupati Halikinnor dalam surat keputusannya, memberikan kepercayaan kepada Ing Sugito yang merupakan Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa di Kecamatan Mentaya Hulu menjadi Penjabat Kepala Desa Baampah. Pelantikannya akan dilaksanakan Selasa (3/6) di kantor Kecamatan Mentaya Hulu.

Penjabat kepala desa melaksanakan tugas paling lama enam bulan atau sampai dengan keputusan pengadilan terhadap AF berkekuatan hukum tetap serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat Mentaya Hulu.

Apabila hasil keputusan pengadilan menyatakan bahwa AF tidak bersalah, maka akan dikembalikan ke jabatan kepala desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Dipilihnya pegawai kecamatan menjadi Penjabat Kepala Desa Baampah agar setelah dilantik bisa langsung bekerja menjalankan tugas memimpin pemerintahan Desa Baampah.

Raihan berharap dengan dilantiknya penjabat kepala desa maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Des (APBDes) Baampah bisa diselesaikan.

“Sehingga mereka bisa posting di Siskeudes nantinya dan supaya DD, ADD serta BLT bisa tersalurkan, termasuk siltap (penghasilan tetap) perangkat desa bisa tersalurkan,” sambungnya.

Sementara itu jika AF terbukti bersalah sehingga diberhentikan secara tetap dari jabatan Kepala Desa Baampah, maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa.

Kepala Desa Baampah dilantik pada 2022 lalu sehingga masa jabatan yang tersisa masih ada lebih dari lima tahun. Setelah ada putusan tetap terhadap AF, maka akan diketahui apakah jabatan akan dikembalikan atau akan dilakukan PAW.

“Proses PAW itu ada ketentuan bahwa tidak seluruh masyarakat desa yang memilih, tetapi hanya perwakilan-perwakilan saja seperti dari ketua RT, Ketua RW, organisasi Kemasyarakatan, PKK, Linmas dan lainnya. Tapi tetap pemilihan. Calon yang kalah bisa kembali ikut mendaftar,” kata Raihansyah menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba
KARHUTLA KOTIM: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 15 September
PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa
KUALITAS Udara Kota Palangka Raya “Berbahaya”

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca